Ahli 01: Tim 02 seharusnya hadirkan SBY dalam sidang di MK



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ahli hukum Eddy OS Hiariej berpendapat, seharusnya tim hukum Prabowo-Sandiaga menghadirkan Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam sidang Mahkamah Konstitusi. Kesaksian SBY untuk membuktikan tuduhan adanya aparat intelijen yang tidak netral dalam pemilu.

Hal itu dikatakan Eddy saat memberikan keterangan sebagai ahli dalam sidang sengketa hasil pemilihan presiden di Mahkamah Konstitusi, Jumat (21/6). "Kuasa hukum pemohon harus bisa menghadirkan SBY ke persidangan untuk memberikan keterangan di hadapan Mahkamah," ujar Eddy yang dihadirkan tim hukum Jokowi-Ma'ruf.

Eddy mengatakan, SBY perlu menjelaskan siapa oknum intelijen yang tidak netral, apa tindakan oknum intelijen tersebut, dan apa dampak tindakannya terhadap perolehan suara dalam pemilihan presiden. "Baru setelah itu hakim mendapatkan petunjuk," kata Eddy.


Tim hukum 02 sebelumnya mengutip pernyataan SBY pada 23 Juni 2018. Dalam pernyataan yang dikutip, SBY mengatakan bahwa ketidaknetralan Badan Intelijen Negara (BIN), TNI dan Polri adalah benar adanya.

Berikut kata-kata SBY yang dikutip,"Tetapi yang saya sampaikan ini tentang ketidaknetralan elemen atau oknum dari BIN, Polri dan TNI itu ada, nyata adanya, ada kejadiannya, bukan hoaks. Sekali lagi, ini oknum,".

Jika ditelusuri, pernyataan SBY itu merupakan tanggapan SBY terkait pelaksanaan Pilkada serentak 2018. (Abba Gabrillin)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ahli 01: Tim 02 Seharusnya Hadirkan SBY dalam Sidang di MK"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli