KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ahli hukum Eddy OS Hiariej berpendapat, seharusnya tim hukum Prabowo-Sandiaga menghadirkan Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam sidang Mahkamah Konstitusi. Kesaksian SBY untuk membuktikan tuduhan adanya aparat intelijen yang tidak netral dalam pemilu. Hal itu dikatakan Eddy saat memberikan keterangan sebagai ahli dalam sidang sengketa hasil pemilihan presiden di Mahkamah Konstitusi, Jumat (21/6). "Kuasa hukum pemohon harus bisa menghadirkan SBY ke persidangan untuk memberikan keterangan di hadapan Mahkamah," ujar Eddy yang dihadirkan tim hukum Jokowi-Ma'ruf. Eddy mengatakan, SBY perlu menjelaskan siapa oknum intelijen yang tidak netral, apa tindakan oknum intelijen tersebut, dan apa dampak tindakannya terhadap perolehan suara dalam pemilihan presiden. "Baru setelah itu hakim mendapatkan petunjuk," kata Eddy.
Ahli 01: Tim 02 seharusnya hadirkan SBY dalam sidang di MK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ahli hukum Eddy OS Hiariej berpendapat, seharusnya tim hukum Prabowo-Sandiaga menghadirkan Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam sidang Mahkamah Konstitusi. Kesaksian SBY untuk membuktikan tuduhan adanya aparat intelijen yang tidak netral dalam pemilu. Hal itu dikatakan Eddy saat memberikan keterangan sebagai ahli dalam sidang sengketa hasil pemilihan presiden di Mahkamah Konstitusi, Jumat (21/6). "Kuasa hukum pemohon harus bisa menghadirkan SBY ke persidangan untuk memberikan keterangan di hadapan Mahkamah," ujar Eddy yang dihadirkan tim hukum Jokowi-Ma'ruf. Eddy mengatakan, SBY perlu menjelaskan siapa oknum intelijen yang tidak netral, apa tindakan oknum intelijen tersebut, dan apa dampak tindakannya terhadap perolehan suara dalam pemilihan presiden. "Baru setelah itu hakim mendapatkan petunjuk," kata Eddy.