Ahli Epidemiologi: Penerapan PSBB selama dua minggu di DKI Jakarta tidak cukup



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Berdasarkan jadwal, pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta berakhir Kamis (23/4/2020) besok. Namun kebijakan itu sepertinya belum berhasil menurunkan angka penyebaran Covid-19. Kemarin saja ada tambahan 167 kasus positif Covid-19 di Jakarta. 

Ahli epidemiologi Universitas Indonesia (UI) Syahrizal Syarif mengatakan, PSBB memang tak cukup dilakukan selama 14 hari saja. "PSBB dua minggu, enggak cukup. Mesti diperpanjang. Itu diperpanjang sampai apa, sampai ada indikasi bahwa wabah di Jakarta kasusnya menurun, dan itu mungkin baru ada dua bulan lagi," kata Syahrizal saat dihubungi Kompas.com, Rabu. 

Baca Juga: PSBB mulai berlaku di Bandung Raya, Pertamina tingkatkan pasokan BBM dan LPG


Waktu tersebut dibutuhkan mengingat cepatnya penyebaran virus, jumlah pasien positif yang masih begitu tinggi, dan banyaknya pelanggar aturan PSBB. Syarif berpendapat, penegakan aturan PSBB di lapangan saat ini masih kurang tegas. 

Aparat hanya memberi teguran-teguran ringan pada masyarakat yang masih melanggar. "Itu harus tegas, kan dalam peraturannya ada sanksi, kan ada maksimal Rp 100 juta itu maksimalnya," ucap Syahrizal.  Syarif mengatakan, kunci keberhasilan PSBB ada pada penegakan aturan yang sudah diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 Tentang PBB. "Jadi mesti ada sanksi yang tegas, kalau enggak ada ketegasan karena sanksi kita enggak bisa mengharapkan hasilnya baik," ucap Syahrizal. 

Baca Juga: Pemerintah larang mudik, jalan tol Jakarta-Cikampek elevated akan ditutup Kamis besok

PSBB di DKI Jakarta berlaku sejak 10 April 2020 untuk 14 (atau sampai 23 April) dan bisa diperpanjang. PSBB diterapkan dengan tujuan membatasi aktivitas masyarakat agar persebaran virus corona dapat terkontrol.

Selama PSBB warga diminta untuk beribadah, bekerja, dan belajar di rumah. Mereka hanya diperkenankan keluar rumah ketika membeli kebutuhan pokok atau bekerja di 11 sektor yang masih diperbolehkan beroperasi. Transportasi umum juga dibatasim hanya beroperasi dari pukul 06.00-18.00 WIB setiap hari. Warga yang melanggar, bisa terancam pidana satu tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ahli Epidemiologi: PSBB di Jakarta Perlu Diterapkan 2 Bulan"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .