KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Surat CEO Freeport McMoRan Inc, Richard Adkerson kepada Sekretaris Jenderal Menteri Keuangan (Menkeu) terkait dengan penolakan proses divestasi saham Freeport kembali menjadi polemik. Hubungan Pemerintah dengan Freeport kembali memanas. Padahal sebulan yang lalu pemerintah mengklaim sudah ada kesepakatan final dengan Freeport. Menanggapi hal tersebut, Bisman Bhaktiar ahli hukum pertambangan yang juga Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi & Pertambangan (PUSHEP) justru mempertanyakan hal ini tidak sesuai dengan apa yang pernah disampaikan Pemerintah melalui Menteri ESDM pada 29 Agustus 2017 lalu. “Saat itu Menteri ESDM menyampaikan bahwa dari hasil perundingan Pemerintah Indonesia dengan Freeport sudah ada hasil kesepakatan final, di antaranya kesepakatan divestasi 51% saham PT Freeport. Dengan adanya surat penolakan ini berarti apa yang disampaikan pemerintah saat itu tidak benar,” ujarnya melalui siaran pers yang diterima, Senin (2/10).
Ahli hukum energi: Setop berunding dengan Freeport
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Surat CEO Freeport McMoRan Inc, Richard Adkerson kepada Sekretaris Jenderal Menteri Keuangan (Menkeu) terkait dengan penolakan proses divestasi saham Freeport kembali menjadi polemik. Hubungan Pemerintah dengan Freeport kembali memanas. Padahal sebulan yang lalu pemerintah mengklaim sudah ada kesepakatan final dengan Freeport. Menanggapi hal tersebut, Bisman Bhaktiar ahli hukum pertambangan yang juga Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi & Pertambangan (PUSHEP) justru mempertanyakan hal ini tidak sesuai dengan apa yang pernah disampaikan Pemerintah melalui Menteri ESDM pada 29 Agustus 2017 lalu. “Saat itu Menteri ESDM menyampaikan bahwa dari hasil perundingan Pemerintah Indonesia dengan Freeport sudah ada hasil kesepakatan final, di antaranya kesepakatan divestasi 51% saham PT Freeport. Dengan adanya surat penolakan ini berarti apa yang disampaikan pemerintah saat itu tidak benar,” ujarnya melalui siaran pers yang diterima, Senin (2/10).