Ahli Hukum Tata Negara Ini Sebut MK Tak Bisa Jadi Objek Hak Angket DPR



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anggota DPR Masinton Pasaribu mengusulkan hak angket DPR terhadap Mahkamah Konstitusi (MK). Usulan tersebut terkait putusan MK mengenai batas usia capres - cawapres. 

Ahli Hukum Tata Negara Feri Amsari mengatakan, hak angket merupakan kewenangan anggota DPR yang diperoleh dari konstitusi dan UU tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3).

Ia menyebut, Mahkamah Konstitusi (MK) yang notabene merupakan lembaga yudikatif tidak bisa menjadi objek hak angket DPR. 


Akan tetapi, jika DPR mengangket keterlibatan presiden dalam upaya mempengaruhi putusan peradilan itu bisa. 

Baca Juga: Soal Usulan Perombakan Komposisi Hakim Konstitusi, Begini Tanggapan Anwar Usman

Feri menambahkan, jika DPR ingin mengangket presiden karena terlibat dalam putusan peradilan dengan memanggil Ketua MK yang diduga terlibat itu juga boleh. Karena yang mau diangket bukan lembaganya.

"Kalau mereka mengangket lembaga yudikatif sudah bisa dipastikan tidak boleh. Jadi jangan kemudian DPR salah memahami konsep konstitusionalnya karena kekuasan kehakiman itu yang merdeka," jelas Feri kepada Kontan.co.id, Rabu (1/11).

Mengutip kompas.com, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, hak angket semestinya hanya berlaku dalam konteks pengawasan antara lembaga legislatif dan eksekutif. Hak angket tak bisa menyentuh lembaga yudikatif.

Habiburokhman menilai usulan anggota DPR Masinton Pasaribu terkait hak angket terhadap MK membuat banyak pihak kebingungan. Ia meminta agar urusan politik tidak lantas digunakan untuk mengintervensi putusan hukum.

“Boleh kita politisi punya sikap politik, punya idealisme politik sendiri, ya berbeda satu sama lain, tapi jangan perkosa sistem hukum, jangan atas nama politik, apa yang menjadi hal dasar dalam hukum kita abaikan,” ujar Habiburokhman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat