KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anggota DPR Masinton Pasaribu mengusulkan hak angket DPR terhadap Mahkamah Konstitusi (MK). Usulan tersebut terkait putusan MK mengenai batas usia capres - cawapres. Ahli Hukum Tata Negara Feri Amsari mengatakan, hak angket merupakan kewenangan anggota DPR yang diperoleh dari konstitusi dan UU tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3). Ia menyebut, Mahkamah Konstitusi (MK) yang notabene merupakan lembaga yudikatif tidak bisa menjadi objek hak angket DPR.
Ahli Hukum Tata Negara Ini Sebut MK Tak Bisa Jadi Objek Hak Angket DPR
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anggota DPR Masinton Pasaribu mengusulkan hak angket DPR terhadap Mahkamah Konstitusi (MK). Usulan tersebut terkait putusan MK mengenai batas usia capres - cawapres. Ahli Hukum Tata Negara Feri Amsari mengatakan, hak angket merupakan kewenangan anggota DPR yang diperoleh dari konstitusi dan UU tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3). Ia menyebut, Mahkamah Konstitusi (MK) yang notabene merupakan lembaga yudikatif tidak bisa menjadi objek hak angket DPR.