KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anggota DPR Masinton Pasaribu mengusulkan hak angket DPR terhadap Mahkamah Konstitusi (MK). Usulan tersebut terkait putusan MK mengenai batas usia capres - cawapres. Ahli Hukum Tata Negara Feri Amsari mengatakan, hak angket merupakan kewenangan anggota DPR yang diperoleh dari konstitusi dan UU tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3). Ia menyebut, Mahkamah Konstitusi (MK) yang notabene merupakan lembaga yudikatif tidak bisa menjadi objek hak angket DPR.
Akan tetapi, jika DPR mengangket keterlibatan presiden dalam upaya mempengaruhi putusan peradilan itu bisa. Baca Juga: Soal Usulan Perombakan Komposisi Hakim Konstitusi, Begini Tanggapan Anwar Usman Feri menambahkan, jika DPR ingin mengangket presiden karena terlibat dalam putusan peradilan dengan memanggil Ketua MK yang diduga terlibat itu juga boleh. Karena yang mau diangket bukan lembaganya. "Kalau mereka mengangket lembaga yudikatif sudah bisa dipastikan tidak boleh. Jadi jangan kemudian DPR salah memahami konsep konstitusionalnya karena kekuasan kehakiman itu yang merdeka," jelas Feri kepada Kontan.co.id, Rabu (1/11).