JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang perkrara pengujian UU No. 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian. Sidang yang berlangsung pada Rabu (19/6) mengagendakan keterangan ahli, yakni Guru Besar Ilmu Ekonomi dari Fakultas Ekonomi Universitas Brawijaya, Ahmad Erani Yustika. Dalam keterangannya, Erani menjelaskan, koperasi yang berkembang di Indonesia sudah mengandung praktik-praktik usaha yang sesuai dengan jiwa dan nilai konstitusi. Koperasi merupakan kumpulan gagasan atau ide mengenai suatu gerakan atau organisasi usaha ekonomi dan berisi prinsip-prinsip perjuangan ekonomi. "Ini tentu berbeda sekali dengan badan usaha lain, seperti PT atau CV yang berbasis individu dan berorientasi profit," kata Erani, saat memberikan penjelasan di persidangan, Rabu (19/6).. Menurut Erani, prinsip gerakan ekonomi dan perjuangan ekonomi terlihat dari karakter koperasi yang merupakan kumpulan orang, kesetaraan suara, dan cita-cita kesejahteraan bersama. Oleh sebab itu, implikasinya pun tidak ditentukan oleh jumlah modal, tetapi lebih pada relasi kebersamaan yang dibingkai dalam kesejahteraan bersama. "Koperasi dengan jelas menunjukan aksentuasi terhadap hubungan manusia tersebut," ujar Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) ini.
Ahli: koperasi sudah sesuai dengan konstitusi
JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang perkrara pengujian UU No. 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian. Sidang yang berlangsung pada Rabu (19/6) mengagendakan keterangan ahli, yakni Guru Besar Ilmu Ekonomi dari Fakultas Ekonomi Universitas Brawijaya, Ahmad Erani Yustika. Dalam keterangannya, Erani menjelaskan, koperasi yang berkembang di Indonesia sudah mengandung praktik-praktik usaha yang sesuai dengan jiwa dan nilai konstitusi. Koperasi merupakan kumpulan gagasan atau ide mengenai suatu gerakan atau organisasi usaha ekonomi dan berisi prinsip-prinsip perjuangan ekonomi. "Ini tentu berbeda sekali dengan badan usaha lain, seperti PT atau CV yang berbasis individu dan berorientasi profit," kata Erani, saat memberikan penjelasan di persidangan, Rabu (19/6).. Menurut Erani, prinsip gerakan ekonomi dan perjuangan ekonomi terlihat dari karakter koperasi yang merupakan kumpulan orang, kesetaraan suara, dan cita-cita kesejahteraan bersama. Oleh sebab itu, implikasinya pun tidak ditentukan oleh jumlah modal, tetapi lebih pada relasi kebersamaan yang dibingkai dalam kesejahteraan bersama. "Koperasi dengan jelas menunjukan aksentuasi terhadap hubungan manusia tersebut," ujar Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) ini.