JAKARTA. Majelis hakim kasus dugaan penodaan agama mengabulkan permintaan penasihat hukum terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) untuk mendengarkan kesaksian ahli hukum pidana Universitas Gajah Mada (UGM), Edward Omar Sharif Hiariej dalam persidangan, Selasa (14/3).Edward yang sudah dimintai keterangannya oleh penyidik dan dan diambil keterangannya lewat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tidak dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).Sebelumnya, JPU menilai kesaksian Edward tidak diperlukan, karena tanpa sepengetahuan tim jaksa berkomunikasi dengan kubu terdakwa. "Pada persidangan yang lalu, kami memutuskan tidak mengajukan ahli (Edward) dengan beberapa pertimbangan bahwa kami dapat laporan dari anggota kami. Bahwa ahli mengatakan, 'Kalau jaksa tidak menghadirkan (saya), saya akan dihadirkan kuasa hukum'. Ini semacam ultimatum," kata ketua tim JPU Ali Mukartono dalam persidangan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (14/3).
Ahli pidana dari UGM boleh bersaksi di sidang Ahok
JAKARTA. Majelis hakim kasus dugaan penodaan agama mengabulkan permintaan penasihat hukum terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) untuk mendengarkan kesaksian ahli hukum pidana Universitas Gajah Mada (UGM), Edward Omar Sharif Hiariej dalam persidangan, Selasa (14/3).Edward yang sudah dimintai keterangannya oleh penyidik dan dan diambil keterangannya lewat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tidak dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).Sebelumnya, JPU menilai kesaksian Edward tidak diperlukan, karena tanpa sepengetahuan tim jaksa berkomunikasi dengan kubu terdakwa. "Pada persidangan yang lalu, kami memutuskan tidak mengajukan ahli (Edward) dengan beberapa pertimbangan bahwa kami dapat laporan dari anggota kami. Bahwa ahli mengatakan, 'Kalau jaksa tidak menghadirkan (saya), saya akan dihadirkan kuasa hukum'. Ini semacam ultimatum," kata ketua tim JPU Ali Mukartono dalam persidangan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (14/3).