KONTAN.CO.ID - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan ahli pidana Noor Aziz Said dalam persidangan kasus pemberian keterangan palsu dengan terdakwa Miryam S. Haryani di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/9). Dalam persidangan, akademisi dari Universitas Jenderal Soedirman itu berpendapat bahwa penyidik KPK tidak menekan Miryam saat penyidikan kasus korupsi proyek e-KTP. Menurut Noor Aziz, Miryam melengkapi berita acara pemeriksaan (BAP) tanpa tekanan penyidik.
Ahli Pidana: KPK tak terbukti menekan Miryam
KONTAN.CO.ID - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan ahli pidana Noor Aziz Said dalam persidangan kasus pemberian keterangan palsu dengan terdakwa Miryam S. Haryani di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/9). Dalam persidangan, akademisi dari Universitas Jenderal Soedirman itu berpendapat bahwa penyidik KPK tidak menekan Miryam saat penyidikan kasus korupsi proyek e-KTP. Menurut Noor Aziz, Miryam melengkapi berita acara pemeriksaan (BAP) tanpa tekanan penyidik.