KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melanjutkan sidang pemeriksaan ahli terkait dugaan kesepakatan batas maksimum manfaat ekonomi (suku bunga) pinjaman daring (pindar) yang tergabung dalam Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). KPPU menduga bahwa telah terjadi kesepakatan penetapan suku bunga pinjaman antar anggota AFPI sebesar 0,8% pada 2018 dan 0,4% pada 2021 yang tertuang dalam pedoman perilaku (Code of Conduct) asosiasi. Dalam sidang KPPU yang berlangsung pada 24 November 2025 lalu, Guru Besar Hukum Bisnis Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM), Nindyo Pramono, memberikan pandangannya terkait peran asosiasi dan tindakan para anggotanya. Menurutnya, kepatuhan anggota terhadap aturan asosiasi bukan bentuk kesepakatan perjanjian, apalagi jika sifatnya mandatory.
Ahli Sebut Aturan Asosiasi Pindar Bukan Kesepakatan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melanjutkan sidang pemeriksaan ahli terkait dugaan kesepakatan batas maksimum manfaat ekonomi (suku bunga) pinjaman daring (pindar) yang tergabung dalam Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). KPPU menduga bahwa telah terjadi kesepakatan penetapan suku bunga pinjaman antar anggota AFPI sebesar 0,8% pada 2018 dan 0,4% pada 2021 yang tertuang dalam pedoman perilaku (Code of Conduct) asosiasi. Dalam sidang KPPU yang berlangsung pada 24 November 2025 lalu, Guru Besar Hukum Bisnis Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM), Nindyo Pramono, memberikan pandangannya terkait peran asosiasi dan tindakan para anggotanya. Menurutnya, kepatuhan anggota terhadap aturan asosiasi bukan bentuk kesepakatan perjanjian, apalagi jika sifatnya mandatory.
TAG: