KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Meski Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara sudah diterbitkan, Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) mengatakan tetap menolak dan melayangkan keputusan pemberian tambang kepada Koperasi, Usaha Kecil Menengah (UKM) dan Organisasi Masyarakat (Ormas) Keagamaan. "Sejak awal ketika proses revisi UU Minerba di awal tahun 2025, sikap kami adalah menyayangkan dan tidak setuju," ungkap Ketua Umum Perhapi Sudirman Widhy kepada Kontan, Selasa (07/10/2025). Menurut Sudirman, para ahli dapat memaklumi keinginan pemerintah untuk dapat mengakomodir UKM maupun Koperasi untuk bisa turut serta di dalam usaha ekonomi dari sektor pertambangan mineral dan batubara. Baca Juga: Peraturan Turunan UU Minerba Terbit,Menkop Ferry Pastikan Koperasi Bisa Garap Tambang Namun sebaiknya bukan dengan memberikan ijin usaha pertambangan kepada mereka. "Memberikan mereka kesempatan untuk menjadi perusahaan penyedia jasa pertambangan (mining contractor) menurut kami akan lebih baik sehingga mereka juga mendapatkan kesempatan untuk menikmati usaha perekonomian dari sektor pertambangan," tambahnya. Adapun Sudirman menambahkan, jenis usahanya bisa beragam mengingat sebuah operasional pertambangan akan memerlukan jasa-jasa pendukung baik jasa pendukung kegiatan tambang itu sendiri. Seperti misalnya pengangkutan bahan galian tambang; maupun jasa pendukung yang tidak secara langsung melakukan kegiatan pertambangan seperti jasa catering provider service; jasa security provider; jasa transportasi karyawan; serta jasa-jasa penyedia layanan-layanan lain guna mendukung kegiatan pertambangan itu sendiri. "Alasan mengapa sebaiknya badan usaha kecil dan menengah serta koperasi tidak perlu harus memiliki IUP, adalah karena sebuah operasional pertambangan yang baik dan benar akan memerlukan biaya modal atau capital yang sangat besar sekali," jelasnya. Baca Juga: Turunan UU Minerba Terbit, Cek Luas Tambang yang Bisa Digarap Koperasi dan Ormas Ini dimulai dari biaya yang harus dikeluarkan untuk melakukan eksplorasi dengan prosedur dan standar yag baik meliputi kegiatan survei; kegiatan pemboran (drilling); melakukan kajian dengan biaya yang juga tidak sedikit, baik itu kajian keekonomian (feasibility study).
Ahli Tambang Tetap Tolak Pengelolaan Tambang oleh Koperasi, UKM dan Ormas
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Meski Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara sudah diterbitkan, Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) mengatakan tetap menolak dan melayangkan keputusan pemberian tambang kepada Koperasi, Usaha Kecil Menengah (UKM) dan Organisasi Masyarakat (Ormas) Keagamaan. "Sejak awal ketika proses revisi UU Minerba di awal tahun 2025, sikap kami adalah menyayangkan dan tidak setuju," ungkap Ketua Umum Perhapi Sudirman Widhy kepada Kontan, Selasa (07/10/2025). Menurut Sudirman, para ahli dapat memaklumi keinginan pemerintah untuk dapat mengakomodir UKM maupun Koperasi untuk bisa turut serta di dalam usaha ekonomi dari sektor pertambangan mineral dan batubara. Baca Juga: Peraturan Turunan UU Minerba Terbit,Menkop Ferry Pastikan Koperasi Bisa Garap Tambang Namun sebaiknya bukan dengan memberikan ijin usaha pertambangan kepada mereka. "Memberikan mereka kesempatan untuk menjadi perusahaan penyedia jasa pertambangan (mining contractor) menurut kami akan lebih baik sehingga mereka juga mendapatkan kesempatan untuk menikmati usaha perekonomian dari sektor pertambangan," tambahnya. Adapun Sudirman menambahkan, jenis usahanya bisa beragam mengingat sebuah operasional pertambangan akan memerlukan jasa-jasa pendukung baik jasa pendukung kegiatan tambang itu sendiri. Seperti misalnya pengangkutan bahan galian tambang; maupun jasa pendukung yang tidak secara langsung melakukan kegiatan pertambangan seperti jasa catering provider service; jasa security provider; jasa transportasi karyawan; serta jasa-jasa penyedia layanan-layanan lain guna mendukung kegiatan pertambangan itu sendiri. "Alasan mengapa sebaiknya badan usaha kecil dan menengah serta koperasi tidak perlu harus memiliki IUP, adalah karena sebuah operasional pertambangan yang baik dan benar akan memerlukan biaya modal atau capital yang sangat besar sekali," jelasnya. Baca Juga: Turunan UU Minerba Terbit, Cek Luas Tambang yang Bisa Digarap Koperasi dan Ormas Ini dimulai dari biaya yang harus dikeluarkan untuk melakukan eksplorasi dengan prosedur dan standar yag baik meliputi kegiatan survei; kegiatan pemboran (drilling); melakukan kajian dengan biaya yang juga tidak sedikit, baik itu kajian keekonomian (feasibility study).
TAG: