Jakarta. Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan, pemerintah bisa meraup pendapatan lebih besar dari persyaratan pencabutan sengketa pajak bagi wajib pajak yang ingin mendapatkan pengampunan pajak atau tax amnesty. Pasal 7 ayat 3 huruf f draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Pajak, diatur bahwa pengajuan pengampunan harus diiringi dengan surat pernyataan mencabut permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi; permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar; keberatan; banding; gugatan; atau peninjauan kembali yang belum mendapat keputusan atau putusan. Dengan ketentuan tersebut, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menegaskan, wajib pajak harus membayarkan utang pajak jika ada utang pajak yang dinyatakan oleh fiskus dan menerima tidak adanya kelebihan pajak apabila dinyatakan tidak adanya kelebihan pajak oleh fiskus.
Ahli: Tax amnesty bisa hasilkan Rp 60 triliun
Jakarta. Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan, pemerintah bisa meraup pendapatan lebih besar dari persyaratan pencabutan sengketa pajak bagi wajib pajak yang ingin mendapatkan pengampunan pajak atau tax amnesty. Pasal 7 ayat 3 huruf f draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Pajak, diatur bahwa pengajuan pengampunan harus diiringi dengan surat pernyataan mencabut permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi; permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar; keberatan; banding; gugatan; atau peninjauan kembali yang belum mendapat keputusan atau putusan. Dengan ketentuan tersebut, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menegaskan, wajib pajak harus membayarkan utang pajak jika ada utang pajak yang dinyatakan oleh fiskus dan menerima tidak adanya kelebihan pajak apabila dinyatakan tidak adanya kelebihan pajak oleh fiskus.