JAKARTA. Harjono, salah satu ahli yang dihadirkan Komisi Pemilihan Umum dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di Mahkamah Konstitusi (MK) menilai wajar jika tim sukses pasangan calon presiden dan calon wakil presiden menyusun program kampanye yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Sebab hal itu sudah menjadi tugas mereka untuk memenangkan pasangan yang mereka dukung. "Kalau saya ditugasi suatu tim sukses, apa pun itu, maka sebagai sebuah tanggung jawab saya untuk meraih kemenangan itu, pasti saya akan membuat suatu program yang TSM," kata Harjono saat memberikan keterangan sebagai ahli di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (15/8/2014). Harjono mengatakan, istilah TSM pertama kali dikeluarkan oleh MK ketika menangani sengketa perselisihan pemilihan kepala daerah. Istilah tersebut, kata dia, saat ini dijadikan alasan bagi peserta pemilu yang kalah untuk mencari keadilan di MK. "Namun, apa yang disebut bagian TSM ini sebetulanya ada nuansa beda, tidak suatu kegiatan yang TSM itu otomatis disebut suatu pelanggaran pemilu," ujar mantan hakim konstitusi itu.
Ahli: Terstruktur, sistematis, dan masif itu wajar
JAKARTA. Harjono, salah satu ahli yang dihadirkan Komisi Pemilihan Umum dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di Mahkamah Konstitusi (MK) menilai wajar jika tim sukses pasangan calon presiden dan calon wakil presiden menyusun program kampanye yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Sebab hal itu sudah menjadi tugas mereka untuk memenangkan pasangan yang mereka dukung. "Kalau saya ditugasi suatu tim sukses, apa pun itu, maka sebagai sebuah tanggung jawab saya untuk meraih kemenangan itu, pasti saya akan membuat suatu program yang TSM," kata Harjono saat memberikan keterangan sebagai ahli di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (15/8/2014). Harjono mengatakan, istilah TSM pertama kali dikeluarkan oleh MK ketika menangani sengketa perselisihan pemilihan kepala daerah. Istilah tersebut, kata dia, saat ini dijadikan alasan bagi peserta pemilu yang kalah untuk mencari keadilan di MK. "Namun, apa yang disebut bagian TSM ini sebetulanya ada nuansa beda, tidak suatu kegiatan yang TSM itu otomatis disebut suatu pelanggaran pemilu," ujar mantan hakim konstitusi itu.