KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat telah memutus pailit ahli waris PT Krama Yudha yakni Rozita dan Ery. Keputusan tersebut tertera pada nomor perkara PKPU No.226/PDT.SUS-PKPU/2023/PN.NIAGA.JKT.PST, tertanggal 31 Mei 2024. Sebagai informasi, Arsjad Rashid, Ketua Kadin Indonesia, Bersama tiga orang lainnya melayangkan Permohonan Penundaan Pembayaran Utang (PKPU) terhadap Rozita Binte Puteh dan Ery Rizly Bin Ekarasja Putra Said terkait kisruh pembagian bonus hasil keuntungan perusahaan senilai Rp 700 miliar. Merespons putusan tersebut, kuasa hukum Rozita dan Ery, Damian Renjaan, mengatakan pihaknya akan mengajukan upaya hukum kasasi. Ia juga mendorong agar PN Jakarta Pusat mengirimkan berkas putusan itu ke Mahkamah Agung (MA) untuk diproses.
Ahli Waris Krama Yudha Diputus Pailit, Kuasa Hukum Ajukan Kasasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat telah memutus pailit ahli waris PT Krama Yudha yakni Rozita dan Ery. Keputusan tersebut tertera pada nomor perkara PKPU No.226/PDT.SUS-PKPU/2023/PN.NIAGA.JKT.PST, tertanggal 31 Mei 2024. Sebagai informasi, Arsjad Rashid, Ketua Kadin Indonesia, Bersama tiga orang lainnya melayangkan Permohonan Penundaan Pembayaran Utang (PKPU) terhadap Rozita Binte Puteh dan Ery Rizly Bin Ekarasja Putra Said terkait kisruh pembagian bonus hasil keuntungan perusahaan senilai Rp 700 miliar. Merespons putusan tersebut, kuasa hukum Rozita dan Ery, Damian Renjaan, mengatakan pihaknya akan mengajukan upaya hukum kasasi. Ia juga mendorong agar PN Jakarta Pusat mengirimkan berkas putusan itu ke Mahkamah Agung (MA) untuk diproses.
TAG: