KONTAN.CO.ID - SEOUL. Pewaris Samsung, Lee Jae Yong, telah dijatuhi hukuman dua tahun enam bulan penjara oleh pengadilan tinggi di Korea Selatan. Melansir BBC, kasus penyuapan ini adalah persidangan ulang dari kasus sebelumnya yang melibatkan mantan Presiden negara itu Park Geun-hye, yang juga dipenjara karena penyuapan dan korupsi. Lee telah menjadi pimpinan de facto Samsung Electronics sejak 2014.
Ahli waris Samsung dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara karena skandal suap
KONTAN.CO.ID - SEOUL. Pewaris Samsung, Lee Jae Yong, telah dijatuhi hukuman dua tahun enam bulan penjara oleh pengadilan tinggi di Korea Selatan. Melansir BBC, kasus penyuapan ini adalah persidangan ulang dari kasus sebelumnya yang melibatkan mantan Presiden negara itu Park Geun-hye, yang juga dipenjara karena penyuapan dan korupsi. Lee telah menjadi pimpinan de facto Samsung Electronics sejak 2014.