JAKARTA. Niat PT Bank CIMB Niaga melakukan eksekusi terhadap tanah agunan mendapatkan perlawanan. Salah seorang bernama Mursalih Husein yang mengaku ahli waris dari pemilik tanah yang akan dieksekusi itu mengajukan gugatan atas penetapan eksekusi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Alasannya, tanah itu masih bermasalah di antara para ahli waris. Dessy Fitrianty, Kuasa Hukum Mursalih, menyatakan kliennya adalah salah satu dari 10 ahli waris pemilik tanah, Abdul Karim. Ini sesuai dengan akta permohonan pertolongan pembagian harta peninggalan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 2 Juni 2004. Dalam pembuatan sertifikat balik nama atas tanah seluas 1.519 meter persegi dan tanah seluas 1.551 meter persegi, yang tersebar di tiga tempat di wilayah Srengseng Sawah dan Jagakarsa itu ternyata nama Mursalih tidak dimasukkan dalam sertifikat tersebut.
Ahli waris tanah lawan Bank CIMB Niaga
JAKARTA. Niat PT Bank CIMB Niaga melakukan eksekusi terhadap tanah agunan mendapatkan perlawanan. Salah seorang bernama Mursalih Husein yang mengaku ahli waris dari pemilik tanah yang akan dieksekusi itu mengajukan gugatan atas penetapan eksekusi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Alasannya, tanah itu masih bermasalah di antara para ahli waris. Dessy Fitrianty, Kuasa Hukum Mursalih, menyatakan kliennya adalah salah satu dari 10 ahli waris pemilik tanah, Abdul Karim. Ini sesuai dengan akta permohonan pertolongan pembagian harta peninggalan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 2 Juni 2004. Dalam pembuatan sertifikat balik nama atas tanah seluas 1.519 meter persegi dan tanah seluas 1.551 meter persegi, yang tersebar di tiga tempat di wilayah Srengseng Sawah dan Jagakarsa itu ternyata nama Mursalih tidak dimasukkan dalam sertifikat tersebut.