Ahli waris tanah lawan Bank CIMB Niaga



JAKARTA. Niat PT Bank CIMB Niaga melakukan eksekusi terhadap tanah agunan mendapatkan perlawanan. Salah seorang bernama Mursalih Husein yang mengaku ahli waris dari pemilik tanah yang akan dieksekusi itu mengajukan gugatan atas penetapan eksekusi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Alasannya, tanah itu masih bermasalah di antara para ahli waris.

Dessy Fitrianty, Kuasa Hukum Mursalih, menyatakan kliennya adalah salah satu dari 10 ahli waris pemilik tanah, Abdul Karim. Ini sesuai dengan akta permohonan pertolongan pembagian harta peninggalan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 2 Juni 2004.

Dalam pembuatan sertifikat balik nama atas tanah seluas 1.519 meter persegi dan tanah seluas 1.551 meter persegi, yang tersebar di tiga tempat di wilayah Srengseng Sawah dan Jagakarsa itu ternyata nama Mursalih tidak dimasukkan dalam sertifikat tersebut.


Seiring perkembangan, rupanya PN Jakarta Selatan mengeluarkan penetapan atas objek eksekusi berupa sebidang tanah warisan tersebut karena dijaminkan sebagai agunan oleh ahli waris lain.

Dessy menyebut, kliennya masih memiliki hak atas tanah waris yang saat ini menjadi objek sengketa. Oleh karenanya, pihaknya meminta kepada PN Jakarta Selatan agar menunda pelaksanaan sita eksekusi yang akan dilakukan Bank CIMB Niaga atas objek tanah tersebut. "Ini untuk menyelesaikan tanah antar ahli waris," ujar Dessy.

Dessy mengatakan, dalam kasus ini, kliennya memang tidak bersengketa dengan CIMB Niaga. Namun jika eksekusi tersebut berlanjut, maka akan rawan tuntutan.

Mursalih Husen juga menuntut ahli waris lain sebanyak lima orang yang menjadi pihak turut terlawan. Kuasa Hukum CIMB Niaga, Mario W. Tanasale menyatakan, Mursalih bukan merupakan pelawan yang memiliki kepentingan dalam perkara ini. Dalam berkas dupliknya, CIMB Niaga menyatakan bahwa objek eksekusi bukanlah atas nama pelawan, melainkan atas nama orang lain.

Menurut Mario, perlawanan pihak ketiga atas objek eksekusi, haruslah dilakukan oleh pemilik objek eksekusi. Selain itu, Mario menyebut, sertifikat yang dijaminkan sudah merupakan atas nama debitur. Sehingga, gugatan perlawanan tersebut tidak selayaknya diterima oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie