KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Astra Honda Motor (AHM) kembali jalani sidang keberatan atas putusan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (9/11). Sidang lanjutan ini merupakan upaya perusahaan dalam membuktikan proses bisnis AHM di industri sepeda motor nasional tidak melanggar UU Persaingan Usaha dan sesuai dengan aturan perundangan yang berlaku. Materi yang dibahas pada Sidang keberatan terhadap putusan KPPU ini merupakan gugatan keberatan yang telah disampaikan AHM pada 27 Maret 2017 terkait putusan KPPU Perkara No. 04/KPPU-I/2016 tentang dugaan pelanggaran Pasal 5 ayat (1) UU No 5/1999 terkait Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
AHM kembali jalani sidang keberatan putusan KPPU
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Astra Honda Motor (AHM) kembali jalani sidang keberatan atas putusan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (9/11). Sidang lanjutan ini merupakan upaya perusahaan dalam membuktikan proses bisnis AHM di industri sepeda motor nasional tidak melanggar UU Persaingan Usaha dan sesuai dengan aturan perundangan yang berlaku. Materi yang dibahas pada Sidang keberatan terhadap putusan KPPU ini merupakan gugatan keberatan yang telah disampaikan AHM pada 27 Maret 2017 terkait putusan KPPU Perkara No. 04/KPPU-I/2016 tentang dugaan pelanggaran Pasal 5 ayat (1) UU No 5/1999 terkait Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.