Jakarta. Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Syarkawi Rauf menghimbau PT Astra Honda Motor (AHM) bersikap kooperatif dalam menjalani persidangan dugaan kartel terhadap pasar motor skutik 110-125 cc di Indonesia. Hal itu dikarenakan AHM tak hadir dalam sidang perdana yang diagendakan Selasa (19/7). "Dalam hal ini AHM memiliki hak untuk membela diri kalau memang tidak melakukan kartel," ungkap dia kepada wartawan di gedung KPPU. Pembelaan tersebut bisa berupa bukti-bukti yang nantinya bisa dijadikan pertimbangan majelis komisi. Namun, bila AHM tak hadir di persidangan, dipastikan tidak bisa membela diri.
Tak hanya AHM dalam hal ini tim investigator juga mengikutsertakan PT Yamaha Motor Indonesia Manufacturing (YMIM) sebagai terlapor. Keduanya diduga melakukan kesepakatan dalam menetapkan harga motor skutik. Hal tersebut dinilai melanggar Pasal 5 ayat 1 UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Dalam persidangan yang digelar Selasa (19/7), tim investogator KPPU mengatakan memang YMIM dan AHM ini merupakan pemegang pasar mayoritas di industri motor skutik dengan pangsa pasar 97%. Syarkawi mengatakan pihaknya telah melakukan penyelidikan terkait kartel sepeda motor skutik ini dalam dua tahun terkahir. "Dengan memegang pangsa pasar terbesar keduanya memiliki peluang yang besar untuk bersengkokol dalam penetapan harga," lanjutnya. Apalagi dirinya telah menemukan dua alat bukti yang bisa dijadikan hal untuk menaikan kasus penyelidikan menjadi persidangan. Kedua alat bukti itu berupa surat elektronik (email) dari Presiden Direktur YMIM Yoichiro Kojima yang ditujukan kepada tim internal YMIM pada 2014. Dalam kedua email tersebut Yoichiro menyatakan, YMIM harus mengikuti kenaikan harga yang dilakukan AHM. Tak hanya itu, tim investogator KPPU menemukan adanya pesan dari Yoichiro untuk memerintahkan timnya untuk mengirimkan surat ini kepada AHM. Syarkawi pun menyerahkan seluruh proses persidangan kepada majelis komisi seluruhnya. "Dari persidangan nantinya akan ketahuan apa kotif dari persengkokolan harga ini," kata dia.
Menurut Syarkawi, ada dua hal yang bisa dijadikan motif persengkokolan pertama mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya. Serta menghambat adanya pemain baru dalam pasar motor skutik. Dalam persidangan juga terbukti apakah keduanya sudah sesuai soal penetapan harga motor atau belum. Pasalnya menurut dia, saat ini per satu unit motor skutik dibanderol sekitar Rp 15 juta. Padahal dari biaya produksi hanya sebesar Rp 7 juta saja. "Apakah harganya sudah sesuai? Nanti akan terbukti di persidangan," jelas Syarkawi. Sekadar tahu saja, majelis komisi memerlukan waktu sekitar 150 hari kerja untuk memeriksa perkara ini hingga sampai putusan. Adapun perkara ini akan dilanjutkan kembali pada Selasa pekan depan (26/7) untuk agenda tanggapan dari YMIM dan AHM. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Adi Wikanto