Ahmad Dhani langsung ditahan di LP Cipinang usai divonis 1,5 tahun penjara



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penyanyi Ahmad Dhani langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur, setelah divonis 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. 

Pantauan Kompas.com, usai keluar dari ruang sidang, Dhani yang sudah selesai meladeni wawancara awak media, langsung menuju sebuah mobil tahanan. 

Dhani dengan tersenyum memasuki mobil tahanan. Di dalam mobil, Dhani didampingi oleh tim kuasa hukumnya, yakni Ali Lubis dan Hendarsam Marantoko, anaknya yang bernama Abdul Qodir Jaelani, dan seorang polisi. Sarwoto yang mewakili tim jaksa penuntut umum (JPU) juga ikut dalam mobil tersebut. 


Ali mengatakan bahwa Dhani langsung dibawa ke LP Cipinang untuk ditahan. 

"Ke LP Cipinang. Iya ditahan," ujar Ali. 

Diberitakan sebelumnya, Hakim Ketua Ratmoho menjatuhkan vonis hukuman penjara selama satu tahun enam bulan kepada terdakwa Ahmad Dhani. 

Ratmoho juga meminta jaksa untuk segera melakukan penahanan terhadap Dhani. Adapun tuntutan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Dhani dihukum dua tahun penjara. 

Hakim menilai Dhani melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUH. (Tri Susanto Setiawan)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com berjudul: "Ahmad Dhani Langsung Ditahan di LP Cipinang"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi