JAKARTA. Terdakwa kasus suap impor daging sapi Ahmad Fathanah dituntut hukuman 17 tahun 6 bulan penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, Fathanah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). "Menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa melakukan tindak pidana korupsi, menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan dan denda Rp 500 juta. Menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang, menjatuhkan pidana selama 10 tahun dan denda Rp 1 miliar," ujar JPU Rini Triningsih saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor (21/10). Dalam perkara korupsi, Fathanah dianggap melanggar pasal 12 ayat 1 huruf a UU Pemberantasan Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara dalam perkara TPPU, Fathanah dianggap melanggar Pasal 3 UU TPPU jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 5 UU TPPU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP Hal-hal yang memberatkan dalam persidangan cukup banyak. Di antaranya, tindakan terdakwa dilakukan saat negara sedang giat-giatnya memberantas korupsi. Selain itu, tindakan yang dilakukan terdakwa merugikan para peternak lokal dan terdakwa melakukan beberapa kejahatan.
Ahmad Fathanah dituntut 17 Tahun 6 bulan penjara
JAKARTA. Terdakwa kasus suap impor daging sapi Ahmad Fathanah dituntut hukuman 17 tahun 6 bulan penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, Fathanah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). "Menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa melakukan tindak pidana korupsi, menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan dan denda Rp 500 juta. Menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang, menjatuhkan pidana selama 10 tahun dan denda Rp 1 miliar," ujar JPU Rini Triningsih saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor (21/10). Dalam perkara korupsi, Fathanah dianggap melanggar pasal 12 ayat 1 huruf a UU Pemberantasan Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara dalam perkara TPPU, Fathanah dianggap melanggar Pasal 3 UU TPPU jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 5 UU TPPU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP Hal-hal yang memberatkan dalam persidangan cukup banyak. Di antaranya, tindakan terdakwa dilakukan saat negara sedang giat-giatnya memberantas korupsi. Selain itu, tindakan yang dilakukan terdakwa merugikan para peternak lokal dan terdakwa melakukan beberapa kejahatan.