JAKARTA. Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menjelaskan, Joko Widodo bakal aktif kembali menjadi Gubernur DKI pada 23 Juli 2014 atau setelah penetapan pemenang pilpres oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 22 Juli 2014. "Tanggal 23, Pak Jokowi kembali lagi menjadi Gubernur DKI," kata Basuki, di Balaikota Jakarta, Senin (21/7). Pria yang akrab disapa Ahok itu menuturkan, Jokowi tidak dapat langsung memperpanjang izin nonaktifnya. Menurut dia, setelah penetapan KPU, Jokowi harus kembali dahulu menjadi gubernur baru mengajukan cuti kepada presiden.
Ahok: 23 Juli 2014, Jokowi kembali jadi gubernur
JAKARTA. Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menjelaskan, Joko Widodo bakal aktif kembali menjadi Gubernur DKI pada 23 Juli 2014 atau setelah penetapan pemenang pilpres oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 22 Juli 2014. "Tanggal 23, Pak Jokowi kembali lagi menjadi Gubernur DKI," kata Basuki, di Balaikota Jakarta, Senin (21/7). Pria yang akrab disapa Ahok itu menuturkan, Jokowi tidak dapat langsung memperpanjang izin nonaktifnya. Menurut dia, setelah penetapan KPU, Jokowi harus kembali dahulu menjadi gubernur baru mengajukan cuti kepada presiden.