KONTAN.CO.ID - Ketua Majelis Hakim, M Saptono akhirya mengabulkan permintaan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) dari saksi Basuki Tjahaja Purnama ( Ahok) dalam sidang kesembilan perkara dugaan pelanggaran UU ITE dengan terdakwa Buni Yani di Gedung Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) Kota Bandung, Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa (15/8). Dibacakannya BAP Ahok itu karena ketidakhadirannya sebagai saksi dalam persidangan Buni Yani. Menurut keterangan tim JPU, Ahok tak bisa menghadiri sidang lantaran tidak mendapatkan izin dari Lapas Cipinang, serta beberapa kendala lainnya. JPU mengaku telah mengirimkan tiga kali surat panggilan untuk Ahok.
Ahok absen, hakim kabulkan BAP dibacakan
KONTAN.CO.ID - Ketua Majelis Hakim, M Saptono akhirya mengabulkan permintaan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) dari saksi Basuki Tjahaja Purnama ( Ahok) dalam sidang kesembilan perkara dugaan pelanggaran UU ITE dengan terdakwa Buni Yani di Gedung Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) Kota Bandung, Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa (15/8). Dibacakannya BAP Ahok itu karena ketidakhadirannya sebagai saksi dalam persidangan Buni Yani. Menurut keterangan tim JPU, Ahok tak bisa menghadiri sidang lantaran tidak mendapatkan izin dari Lapas Cipinang, serta beberapa kendala lainnya. JPU mengaku telah mengirimkan tiga kali surat panggilan untuk Ahok.