JAKARTA. Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok divonis hukuman dua tahun penjara atas kasus penodaan agama. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara pun memerintahkan agar terdakwa Ahok ditahan. Menyikapi putusan tersebut, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa Ahok akan diberhentikan sementara sebagai Gubernur DKI lantaran tidak bisa menjalankan tugasnya sebagai kepala daerah.
Hal itu mengacu pada Pasal 65 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah. "Kalau tidak ditahan, ancaman hukumannya berapa pun, ya tetap bisa menjalankan tugas pemerintahannya sampai putusan hukum tetap. Tapi kalau diputuskan ditahan berarti yang bersangkutan tidak bisa melaksanakan tugas sehari-hari," kata Tjahjo di kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Selasa (9/5). Kemendagri akan menugaskan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Syaiful Hidayat untuk memimpin Ibu Kota sampai akhir masa jabatan habis pada Oktober 2017. "Supaya pemerintahan di DKI berjalan, sampai pelantikan Gubernur baru. Kemendagri akan menugaskan Wakil Gubernur DKI sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta sampai Oktober. Habis masa bakti pasangan pak Ahok dan Djarot," kata dia.
Pemberhentian dan penunjukan itu, kata dia, menunggu salinan putusan dari PN Jakarta Utara. Pihaknya akan segera menyurati PN Jakut untuk meminta salinan putusan. "Kita enggak bisa dari dasar tayangan di televisi karena harus dilaporkan ke Presiden," ujar dia. "Dari dasar salinan yang nanti kami terima, pemerintah akan mengambil langkah untuk pemberhentian pak Ahok. Usai itu menunjuk Wakil Gubernur sebagai Plt sampai Oktober," lanjut dia. (Moh. Nadlir) Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Barratut Taqiyyah Rafie