JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) memanggil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok untuk uji materi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, pada Senin (22/8) ini. Ahok pun memastikan bakal menghadiri sidang perdana tersebut. Ahok yang ingin maju kembali dalam Pilkada DKI 2017 keberatan atas pasal dalam UU itu yang mengatur cuti bagi calon kepala daerah petahana. "Jadi.. Jadi jam 11 nanti. Ke MK datang saja jelasin, kan kami sudah masukkan surat ke sana," kata Ahok, di Balai Kota DKI Jakarta, Senin pagi. Salah satu hal yang jadi keberatan adalah, waktu cuti itu berbarengan dengan masa penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah DKI Jakarta 2017. Berdasarkan UU tersebut, masa cuti untuk Pilkada 2017 dimulai pada 26 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017 atau sekitar empat bulan.
Ahok akan hadiri uji materi UU Pilkada
JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) memanggil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok untuk uji materi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, pada Senin (22/8) ini. Ahok pun memastikan bakal menghadiri sidang perdana tersebut. Ahok yang ingin maju kembali dalam Pilkada DKI 2017 keberatan atas pasal dalam UU itu yang mengatur cuti bagi calon kepala daerah petahana. "Jadi.. Jadi jam 11 nanti. Ke MK datang saja jelasin, kan kami sudah masukkan surat ke sana," kata Ahok, di Balai Kota DKI Jakarta, Senin pagi. Salah satu hal yang jadi keberatan adalah, waktu cuti itu berbarengan dengan masa penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah DKI Jakarta 2017. Berdasarkan UU tersebut, masa cuti untuk Pilkada 2017 dimulai pada 26 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017 atau sekitar empat bulan.