JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama kini akan mematuhi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait proyek reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta. Dia mengatakan, proyek reklamasi tersebut harus berhenti sampai berkekuatan hukum tetap. "Kita tentu harus patuh kepada putusan hukum. Putusannya menunda sampai mendapat putusan inkracht yang tetap. Menteri Lingkungan Hidup minta kita menunggu sampai melakukan audit lingkungan. Jadi ya tunggu," ujar pria yang akrab disapa Ahok ini di RPTRA Harapan Mulia, Rabu (1/6). Padahal, tadi malam, Ahok mengatakan proyek reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta tidak serta merta bisa dihentikan.
Ahok akan patuhi putusan PTUN terkait Pulau G
JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama kini akan mematuhi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait proyek reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta. Dia mengatakan, proyek reklamasi tersebut harus berhenti sampai berkekuatan hukum tetap. "Kita tentu harus patuh kepada putusan hukum. Putusannya menunda sampai mendapat putusan inkracht yang tetap. Menteri Lingkungan Hidup minta kita menunggu sampai melakukan audit lingkungan. Jadi ya tunggu," ujar pria yang akrab disapa Ahok ini di RPTRA Harapan Mulia, Rabu (1/6). Padahal, tadi malam, Ahok mengatakan proyek reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta tidak serta merta bisa dihentikan.