Ahok akhirnya bikin Pergub uang kerahiman



JAKARTA. Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama mengaku telah menginstruksikan Dinas Pekerjaan Umum (PU) DKI untuk mendata warga yang bakal terkena dampak relokasi normalisasi sungai. Menurut Ahok, banyak warga yang menolak direlokasi karena ingin mendapat uang ganti rugi atau kerahiman (kompensasi) dari DKI. Hanya saja, Ahok menegaskan Pemprov DKI tidak akan lagi memberi uang kerahiman kepada warga yang menetap di lahan negara. "Tapi ternyata kami temukan kasus mereka, banyak yang sudah tinggal berpuluh-puluh tahun dan mereka menunjukkan surat sertifikat lahan mereka. Ya kalau kasusnya kayak gitu, harus kami bayar (ganti rugi)," kata Ahok di Balaikota, Selasa (4/11). Maka, Ahok memutuskan untuk membayar ganti rugi kepada para penetap lahan negara. Ia pun bingung mengapa warga yang menetap di atas lahan negara bisa mendapat surat sertifikat kepemilikan lahan. Menurut Ahok, hal ini adalah kesalahan dari puluhan tahun lalu. "Makanya sekarang saya siapkan pergub (kerahiman). Rata-rata mereka itu tidak mau pindah (relokasi) karena tidak dapat (kerahiman)," kata Ahok. Ia menjanjikan warga yang sudah menetap puluhan tahun di lahan negara diberi uang ganti rugi kerahiman sesuai Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Warga tidak memiliki sertifikat lahan, diberi kompensasi 80 persen dari NJOP. Ganti rugi itu akan diberikan kepada warga yang tempat tinggalnya terkena imbas proyek pemerintah. Secara teknis, ganti rugi kerahiman itu bakal diberi kepada warga yang tinggal di atas lahan negara, namun tetap membayar pajak. Dasar hukumnya adalah Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Kebijakan Ahok ini bertentangan dengan sikapnya beberapa waktu lalu. Dahulu, Ahok menentang pemberian uang ganti rugi kerahiman bagi warga yang mendirikan bangunan liar di atas lahan negara. Bahkan, ia telah mencabut Surat Keputusan (SK) Gubernur tentang uang kerahiman. Adapun SK Gubernur yang dimaksud adalah SK Gubernur Nomor 193 Tahun 2010 tentang pedoman penggantian uang kerahiman oleh penggarap bangunan di atas lahan negara. Melalui pencabutan SK Gubernur itu, Pemprov DKI tidak lagi memberikan uang kerahiman, terutama kepada warga korban penggusuran maupun lainnya. (Kurnia Sari Aziza)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Hendra Gunawan