Ahok akui legalitas Uber di Jakarta



JAKARTA. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta secara resmi mengakui nilai dan legalitas Uber menyusul terbitnya persetujuan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) atas aplikasi penanaman modal asing (PMA) Uber.

Dalam siaran pers Uber, Gubernur Jakarta Basuka Tjahaja Purnama mengatakan, alasan utama Uber beroperasi di Jakarta karena adanya kebutuhan publik yang tinggi akan sarana transportasi yang aman, terpercaya dan terjangkau.

Teknologi ride sharing seperti Uber, telah direspon secara positif dan luar biasa oleh banyak pengguna karena kemampuannya menyediakan tiga faktor penting, yaitu sarana transportasi yang aman, terpercaya dan terjangkau, serta melalui platform teknologi yang mereka miliki.


Gubernur mengemukakan, Uber telah memenuhi beberapa persyaratan. Antara lain memiliki eksistensi legal (PMA/PT), membayar pajak (pajak pendapatan, pajak kendaraan), memiliki asuransi yang memadai dan memastikan bahwa kendaraan mitra menjalani pengujian kendaraan bermotor (KIR).

Pria yang akrab disapa Ahok ini juga telah mengarahkan Dishub DKI Jakarta untuk melakukan pembenahan pada kuota izin taksi dan perusahaan kendaraan sewa.

Ahok juga menugaskan Dishub untuk bekerja sama dengan Uber dalam mengembangkan proses yang transparan untuk inspeksi kendaraan dan verifikasi asuransi.

Karun Arya, Juru Bicara Uber di Indonesia mengatakan, Uber berterimakasih atas izin gubernur ini.

“Kami berterimakasih pada Bapak Gubenur Ahok atas kesediaannya menyambut inovasi, menjunjung tinggi pertumbuhan ekonomi dan mempromosikan pilihan konsumen,” ungkapnya. 

Karun menambahkan, perusahaannya telah membuat beberapa kekeliruan di masa lalu dan memohon maaf.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Havid Vebri