Ahok: Aturan reklamasi tumpang tindih



JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau yang kerap disapa Ahok menyatakan bahwa tidak ada yang salah dalam proyek reklamasi khususnya di Teluk Jakarta, akan tetapi hanya permasalahan aturan yang tumpang tindih saja.

"Pertama, kita sepakat bahwa reklamasi ini tidak ada yang salah. Tidak ada cerita reklamasi ini membuat Jakarta tenggelam dan ikan mati. Tapi sekarang kita sadar ada tumpang tindih peraturan," kata Ahok, dalam jumpa pers di Kementerian Koordinator Bidang Maritim, Jakarta, Senin.

Ahok mengatakan, dengan adanya pertemuan dengan Menteri Koordinator Bidang Maritim Rizal Ramli, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya dan jajaran dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk menghentikan sementara proyek reklamasi Teluk Jakarta tersebut, maka permasalahan tumpang tindih aturan itu bisa segera diselesaikan.


"Harus sekelas menteri yang mengatur, kita harap bisa cepat. Yang pasti, reklamasi pulau tidak akan pernah dihentikan selamanya. Sekarang ditunda untuk mencocokkan peraturan karena ada Undang-Undang tumpang tindih," kata Ahok.

Menurut Ahok, dengan adanya upaya penyelesaian dari pemerintah pusat dan juga Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dipastikan bahwa proyek reklamasi tersebut harus berpihak kepada rakyat, negara dan juga pengusaha. Dia meyakini bahwa dengan status moratorium tersebut, tidak akan ada tuntutan dari pihak pengembang.

"Daripada menjadi polemik, justru sekarang menteri-menteri membantu para pengusaha. Supaya peraturannya jelas, dan jika aturan zonasi dikeluarkan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan segalam macam selesai, pengusaha bisa mendapat IMB," kata Ahok.

Sementara Menteri Koordinator Bidang Maritim Rizal Ramli mengatakan pemerintah akhirnya sepakat untuk menghentikan sementara proyek reklamasi di Teluk Jakarta yang mencakup sebanyak 17 pulau, sampai semua persyaratan, undang-undang dan peraturan dipenuhi oleh pengembang.

Rizal mengatakan bahwa dalam setiap kebijakan publik memang wajar apabila ada situasi tarik-menarik, namun, kebijakan yang baik tersebut harus mampu mengakomodasi tiga kepentingan yakni, negara, rakyat dan para pengusaha.

"Terkait reklamasi, ini merupakan hal yang biasa. Di seluruh dunia banyak terjadi reklamasi, bukan hanya di Indonesia akan tetapi, setiap reklamasi tersebut harus memenuhi tiga unsur tersebut," kata Rizal.

Ia menjelaskan reklamasi merupakan salah satu langkah pilihan dalam pembangunan dan memang ada manfaat maupun risiko yang harus dihadapi. Manfaatnya, lanjut Rizal, cukup jelas sementara untuk risiko harus dikurangi sekecil mungkin.

Setelah pemerintah memutuskan untuk menghentikan sementara proyek reklamasi di Teluk Jakarta tersebut, juga telah disepakati untuk membentuk komite bersama untuk menyelesaikan masalah tumpang tindih aturan itu. Selain itu juga merapatkan hal-hal yang perlu diselaraskan dan melakukan audit dari aturan yang sudah ada.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dikky Setiawan