JAKARTA. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mencabut Keputusan Presiden Nomor 55/1972 tentang Penyempurnan Organisasi Pertahanan Sipil (Hansip) dan Organisasi Perlawanan dan Keamanan Rakyat. Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 88/2014, yang ditandatangani pada 1 September 2014 lalu. Menyikapi hal itu, Wakil Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama akan mengatur keberadaan hansip di kelurahan dan kecamatan wilayah Jakarta. “Nanti kita atur di lurah dan camat,” ujar pria yang karib disapa Ahok tersebut di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Kamis (18/9).
Ahok bakal atur keberadaan Hansip di Jakarta
JAKARTA. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mencabut Keputusan Presiden Nomor 55/1972 tentang Penyempurnan Organisasi Pertahanan Sipil (Hansip) dan Organisasi Perlawanan dan Keamanan Rakyat. Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 88/2014, yang ditandatangani pada 1 September 2014 lalu. Menyikapi hal itu, Wakil Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama akan mengatur keberadaan hansip di kelurahan dan kecamatan wilayah Jakarta. “Nanti kita atur di lurah dan camat,” ujar pria yang karib disapa Ahok tersebut di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Kamis (18/9).