JAKARTA. Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama akan menjadi gubernur pertama yang dilantik oleh Presiden Joko Widodo apabila telah diumumkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan kepala daerah. "Nanti yang melantik Presiden. Jokowi melantik Ahok. Dilantik di Ibu Kota oleh Presiden," kata Direktur Jenderal Otonomi Daerah Djohermansyah Djohan di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Kamis (13/11) kemarin. Pasal 163 Perppu Pilkada mengatur bahwa gubernur dilantik oleh presiden di ibu kota negara. Apabila presiden berhalangan, pelantikan gubernur dilakukan oleh wakil presiden. Apabila wakil presiden berhalangan, pelantikan dilakukan oleh menteri.
Ahok bakal jadi Gubernur pertama dilantik Presiden
JAKARTA. Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama akan menjadi gubernur pertama yang dilantik oleh Presiden Joko Widodo apabila telah diumumkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan kepala daerah. "Nanti yang melantik Presiden. Jokowi melantik Ahok. Dilantik di Ibu Kota oleh Presiden," kata Direktur Jenderal Otonomi Daerah Djohermansyah Djohan di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Kamis (13/11) kemarin. Pasal 163 Perppu Pilkada mengatur bahwa gubernur dilantik oleh presiden di ibu kota negara. Apabila presiden berhalangan, pelantikan gubernur dilakukan oleh wakil presiden. Apabila wakil presiden berhalangan, pelantikan dilakukan oleh menteri.