JAKARTA. Terdakwa kasus penodaan agama, Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama, batal mengajukan banding atas vonis dua tahun penjara terhadap dirinya. Permohonan banding ini batal diajukan atas permintaan keluarga Ahok. Kuasa hukum Ahok, Josefina Syukur, mengatakan bahwa permintaan agar banding tak diajukan itu datang dari istri Ahok, Veronica Tan. Menurut dia, Veronica menyampaikan permintaan itu dalam pertemuan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (22/5).
Ahok batal ajukan banding, mengapa?
JAKARTA. Terdakwa kasus penodaan agama, Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama, batal mengajukan banding atas vonis dua tahun penjara terhadap dirinya. Permohonan banding ini batal diajukan atas permintaan keluarga Ahok. Kuasa hukum Ahok, Josefina Syukur, mengatakan bahwa permintaan agar banding tak diajukan itu datang dari istri Ahok, Veronica Tan. Menurut dia, Veronica menyampaikan permintaan itu dalam pertemuan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (22/5).