JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengaku telah menandatangani peraturan gubernur (pergub) yang membebaskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk lahan dengan nilai jual obyek pajak (NJOP) di bawah Rp 2 miliar. Hal tersebut juga sempat disampaikan pria yang akrab disapa Ahok itu pada acara pelepasan keberangkatan marbut untuk umrah, di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (27/10). "Marbut biasanya ada yang kaya lho, punya tanah, karena tanah warisan orang Betawi mungkin, tapi enggak bisa bikin sertifikat. Kenapa? Karena enggak sanggup bayar BPHTB 5%," kata Ahok.
Ahok bebaskan BPHTB di bawah Rp 2 miliar
JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengaku telah menandatangani peraturan gubernur (pergub) yang membebaskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk lahan dengan nilai jual obyek pajak (NJOP) di bawah Rp 2 miliar. Hal tersebut juga sempat disampaikan pria yang akrab disapa Ahok itu pada acara pelepasan keberangkatan marbut untuk umrah, di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (27/10). "Marbut biasanya ada yang kaya lho, punya tanah, karena tanah warisan orang Betawi mungkin, tapi enggak bisa bikin sertifikat. Kenapa? Karena enggak sanggup bayar BPHTB 5%," kata Ahok.