JAKARTA. Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mendapat durian runtuh pada tahun 2014 ini. Selain akan menjadi Gubernur DKI Jakarta setelah terpilihnya Joko Widodo menjadi presiden RI ke-7, Ahok juga diuntungkan dengan disahkannya UU Pemerintahan Daerah. Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Djohermansyah Djohan mengatakan, walaupun UU Pemerintahan Daerah tersebut telah dicabut dan diganti dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2014, namun nantinya setiap kepala daerah tetap mendapatkan hak untuk menunjuk wakil kepala daerah sesuai keinginanya tanpa harus mendapatkan persetujuan DPRD. Bukan hanya berhak mengusulkan sendiri nama wakil yang diinginkannya, akibat pemberlakuan Perppu tersebut, Ahok juga berhak minta dan mengajukan dua wakil gubernur DKI Jakarta untuk membantu pemerintahannya kepada pemerintah pusat.
Ahok bisa pilih 2 wakilnya sendiri tanpa izin DPRD
JAKARTA. Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mendapat durian runtuh pada tahun 2014 ini. Selain akan menjadi Gubernur DKI Jakarta setelah terpilihnya Joko Widodo menjadi presiden RI ke-7, Ahok juga diuntungkan dengan disahkannya UU Pemerintahan Daerah. Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Djohermansyah Djohan mengatakan, walaupun UU Pemerintahan Daerah tersebut telah dicabut dan diganti dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2014, namun nantinya setiap kepala daerah tetap mendapatkan hak untuk menunjuk wakil kepala daerah sesuai keinginanya tanpa harus mendapatkan persetujuan DPRD. Bukan hanya berhak mengusulkan sendiri nama wakil yang diinginkannya, akibat pemberlakuan Perppu tersebut, Ahok juga berhak minta dan mengajukan dua wakil gubernur DKI Jakarta untuk membantu pemerintahannya kepada pemerintah pusat.