Ahok bisa pilih 2 wakilnya sendiri tanpa izin DPRD



JAKARTA. Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mendapat durian runtuh pada tahun 2014 ini. Selain akan menjadi Gubernur DKI Jakarta setelah terpilihnya Joko Widodo menjadi presiden RI ke-7, Ahok juga diuntungkan dengan disahkannya UU Pemerintahan Daerah.

Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Djohermansyah Djohan mengatakan, walaupun UU Pemerintahan Daerah tersebut telah dicabut dan diganti dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2014, namun nantinya setiap kepala daerah tetap mendapatkan hak untuk menunjuk wakil kepala daerah sesuai keinginanya tanpa harus mendapatkan persetujuan DPRD.

Bukan hanya berhak mengusulkan sendiri nama wakil yang diinginkannya, akibat pemberlakuan Perppu tersebut, Ahok juga berhak minta dan mengajukan dua wakil gubernur DKI Jakarta untuk membantu pemerintahannya kepada pemerintah pusat.


Djohermansyah mengatakan, hak untuk meminta dan mengajukan dua wakil tersebut diberikan karena sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam baik UU Pemerintahan Daerah maupun Perppu No. 2 Tahun 2014. Isinya gubernur yang daerahnya berpenduduk antara 5 sampai 10 juta orang bisa memiliki dua wakil. "Jakarta kan penduduknya lebih dari 5 juta, jadi bisa dua wakil, bisa dari PNS maupun non PNS," kata Djohermansyah di Jakarta Selasa (14/10).

Djohermansyah mengatakan, selain mendapatkan hak- hak tersebut, melalui Perppu itu, Ahok juga mendapatkan hak untuk melantik wakil gubernur yang dia pilih. "Jadi nanti Ahok yang bilang,"Ikutin kata-kata saya," tidak seperti dulu dilantik menteri dalam negeri," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Uji Agung Santosa