JAKARTA. Kisruh eksekutif dengan legislatif perihal anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) DKI Jakarta 2015 belum usai. Setelah DPRD DKI sepakat menggelar paripurna untuk mengajukan hak angket (penyelidikan) APBD DKI, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menjelaskan alasannya bersikeras menyerahkan dokumen APBD DKI 2015 tanpa pembahasan dengan DPRD DKI. Pasalnya, lanjut Basuki, DPRD menyelipkan anggaran "siluman" setelah paripurna pengesahan APBD pada 27 Januari 2015 lalu. "Ada anggota DPRD, wakil ketua komisi meng-crop (memotong) 10%-15% anggaran program unggulan yang sudah kami susun dan disahkan di paripurna. Kemudian, mereka masukkan program versinya mereka sampai Rp 12,1 triliun. Bagaimana bisa," kata Basuki geram, di Balai Kota, Selasa (24/2). Basuki menegaskan, Pemprov DKI langsung mengajukan dokumen APBD kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) setelah paripurna pengesahan dan tak lagi melakukan pembahasan. Sementara menurut pandangan DPRD, komisi masih berhak membahas anggaran bersama satuan kerja perangkat daerah (SKPD) setelah pengesahan.
Ahok bongkar siasat DPRD selipkan anggaran siluman
JAKARTA. Kisruh eksekutif dengan legislatif perihal anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) DKI Jakarta 2015 belum usai. Setelah DPRD DKI sepakat menggelar paripurna untuk mengajukan hak angket (penyelidikan) APBD DKI, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menjelaskan alasannya bersikeras menyerahkan dokumen APBD DKI 2015 tanpa pembahasan dengan DPRD DKI. Pasalnya, lanjut Basuki, DPRD menyelipkan anggaran "siluman" setelah paripurna pengesahan APBD pada 27 Januari 2015 lalu. "Ada anggota DPRD, wakil ketua komisi meng-crop (memotong) 10%-15% anggaran program unggulan yang sudah kami susun dan disahkan di paripurna. Kemudian, mereka masukkan program versinya mereka sampai Rp 12,1 triliun. Bagaimana bisa," kata Basuki geram, di Balai Kota, Selasa (24/2). Basuki menegaskan, Pemprov DKI langsung mengajukan dokumen APBD kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) setelah paripurna pengesahan dan tak lagi melakukan pembahasan. Sementara menurut pandangan DPRD, komisi masih berhak membahas anggaran bersama satuan kerja perangkat daerah (SKPD) setelah pengesahan.