JAKARTA. Mulai Jumat (3/1/2014 ) hari ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menerapkan kebijakan menggunakan transportasi umum untuk menuju kantor. Pemprov DKI pun telah memiliki beberapa unit bus antar jemput untuk para pegawai negeri sipil (PNS) lingkungan Pemprov.Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, bus jemputan itu sebagai alternatif pegawai ketika mereka tidak menggunakan kendaraan pribadi mereka. "Makanya bus pegawai yang spesifikasinya bagus diperbolehkan masuk jalur Transjakarta," kata Basuki di Balaikota Jakarta, Kamis (2/1/2014).Tak hanya bus pegawai yang boleh melintasi jalur Transjakarta, shuttle bus seperti bus perumahan Bintaro juga dapat melintasi jalur tersebut. Peraturan itu, lanjut dia, sudah berlaku. Oleh karena itu, hal itu mendorong masyarakat untuk beralih menggunakan transportasi umum dibanding dengan kendaraan pribadi.Sesuai Instruksi Gubernur Nomor 150 Tahun 2013 tentang penggunaan kendaraan umum bagi pejabat dan pegawai di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, PNS DKI dilarang menggunakan kendaraan pribadi, baik roda dua maupun roda empat. Kebijakan tersebut hanya berlaku setiap hari Jumat pekan pertama setiap bulannya.Berbeda dengan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo yang akan menggunakan sepeda tiap hari Jumat, Basuki tetap akan menggunakan kendaraan dinasnya. Menurut dia, penggunaan mobil lebih efisien dibandingkan dengan alternatif lainnya.Pemprov DKI, lanjutnya, belum bisa memaksa menggunakan sepeda. Pasalnya, jalur sepeda belum tersedia optimal. Melalui kebijakan ini, ia berharap dapat menumbuhkan kesadaran dalam diri PNS DKI."Berdasarkan hukum bisnis efisiensi, kalau saya naik bus 45 menit ke Balaikota. Tapi, kalau dari rumah naik mobil, saya cuma butuh 20 menit sampai di Balaikota," ujar Basuki.Di sisi lain, pria yang akrab disapa Ahok itu juga menceritakan satu usulan yang masih belum disetujui pemerintah pusat adalah usulan bus sedang boleh menggunakan bahu jalan. Untuk mendukung usulan tersebut, Pemprov DKI Jakarta telah melayangkan surat kepada Kementerian Perhubungan dan Kementerian Pekerjaan Umum.Dalam surat itu, Basuki meminta bahu jalan juga dapat dilintasi oleh transportasi massal, tidak hanya ambulans, mobil pemadam kebakaran, maupun mobil derek. Dengan demikian, masyarakat akan lebih menyukai naik bus."Jadi, kalau orang Bogor mau ke Kebon Jeruk naik bus boleh lewat bahu jalan. Kalau bus dalam kota, bisa turun di halte Transjakarta dan nyambung pakai busway," kata Basuki.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Ahok: Bus pegawai pemprov boleh masuk busway
JAKARTA. Mulai Jumat (3/1/2014 ) hari ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menerapkan kebijakan menggunakan transportasi umum untuk menuju kantor. Pemprov DKI pun telah memiliki beberapa unit bus antar jemput untuk para pegawai negeri sipil (PNS) lingkungan Pemprov.Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, bus jemputan itu sebagai alternatif pegawai ketika mereka tidak menggunakan kendaraan pribadi mereka. "Makanya bus pegawai yang spesifikasinya bagus diperbolehkan masuk jalur Transjakarta," kata Basuki di Balaikota Jakarta, Kamis (2/1/2014).Tak hanya bus pegawai yang boleh melintasi jalur Transjakarta, shuttle bus seperti bus perumahan Bintaro juga dapat melintasi jalur tersebut. Peraturan itu, lanjut dia, sudah berlaku. Oleh karena itu, hal itu mendorong masyarakat untuk beralih menggunakan transportasi umum dibanding dengan kendaraan pribadi.Sesuai Instruksi Gubernur Nomor 150 Tahun 2013 tentang penggunaan kendaraan umum bagi pejabat dan pegawai di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, PNS DKI dilarang menggunakan kendaraan pribadi, baik roda dua maupun roda empat. Kebijakan tersebut hanya berlaku setiap hari Jumat pekan pertama setiap bulannya.Berbeda dengan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo yang akan menggunakan sepeda tiap hari Jumat, Basuki tetap akan menggunakan kendaraan dinasnya. Menurut dia, penggunaan mobil lebih efisien dibandingkan dengan alternatif lainnya.Pemprov DKI, lanjutnya, belum bisa memaksa menggunakan sepeda. Pasalnya, jalur sepeda belum tersedia optimal. Melalui kebijakan ini, ia berharap dapat menumbuhkan kesadaran dalam diri PNS DKI."Berdasarkan hukum bisnis efisiensi, kalau saya naik bus 45 menit ke Balaikota. Tapi, kalau dari rumah naik mobil, saya cuma butuh 20 menit sampai di Balaikota," ujar Basuki.Di sisi lain, pria yang akrab disapa Ahok itu juga menceritakan satu usulan yang masih belum disetujui pemerintah pusat adalah usulan bus sedang boleh menggunakan bahu jalan. Untuk mendukung usulan tersebut, Pemprov DKI Jakarta telah melayangkan surat kepada Kementerian Perhubungan dan Kementerian Pekerjaan Umum.Dalam surat itu, Basuki meminta bahu jalan juga dapat dilintasi oleh transportasi massal, tidak hanya ambulans, mobil pemadam kebakaran, maupun mobil derek. Dengan demikian, masyarakat akan lebih menyukai naik bus."Jadi, kalau orang Bogor mau ke Kebon Jeruk naik bus boleh lewat bahu jalan. Kalau bus dalam kota, bisa turun di halte Transjakarta dan nyambung pakai busway," kata Basuki.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News