KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua DPR Puan Maharani menilai pada dasarnya mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok berhak mengundurkan diri dari PDI Perjuangan jika nantinya ditunjuk sebagai pejabat di suatu Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Puan menanggapi rencana Presiden Jokowi menjadikan Ahok sebagai pejabat perusahaan BUMN. Saat ini, Ahok merupakan kader PDI Perjuangan. Baca Juga: Faisal Basri: Ahok itu bukan malaikat, tapi....
"Ya sampai saat ini Pak Ahok itu hanya sebagai anggota bukan di struktur dari partai politik. Jadi kalau memang misalnya harus mundur sebagai anggota ya itu hak beliau untuk bisa menjalankan tugas lain," kata Puan usai mengikuti acara di Menara Kadin, Jakarta, Kamis (21/11). Menurut politisi PDI-P itu, Ahok sebagai kader tidak harus mundur jika harus duduk dalam jabatan tertentu. Meski demikian, lanjut Puan, jika memang ada syarat yang mewajibkan Ahok mundur saat dipilih sebagai pejabat BUMN, PDI-P tak akan mempermasalahkannya. "Kalau itu memang jadi syarat ya enggak ada masalah kalau beliau mundur sebagai anggota. Itu hak beliau, gitu," katanya. Sebelumnya, Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman meralat pernyataannya soal kewajiban Ahok mundur dari PDI-P jika menjabat bos BUMN. Awalnya, Fadjroel yang juga Komisaris Utama PT Adhi Karya ini menyebut bahwa Ahok harus mundur dari kader PDI-P jika sudah menjabat pimpinan perusahaan plat merah. Baca Juga: Kepada DPR, Buwas laporkan bahwa Gatot Trihargo jadi Wakil Dirut Bulog Namun, Fadjroel mengakui keliru. Menurut dia, Ahok tidak harus mundur karena statusnya hanya sebagai kader, bukan pengurus partai.