Ahok daftarkan pejabat eselon untuk laporan harta



JAKARTA. Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama juga mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mendaftarkan seluruh pejabat eselon di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Hal tersebut berkaitan dengan pelaporan aset yang dimiliki para pejabat eselon tersebut melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

"Mendaftarkan seluruh eselon III sama IV. Pejabat eselon harus melaporkan LHKPN. Harus lapor semua. Semua pejabat struktural harus lapor nanti," kata pria yang akrab disapa Ahok tersebut, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (31/10).

Menurut Ahok, sebelumnya pengisian LHKPN hanya diwajibkan hingga pejabat tingkat eselon II. Meski telah diwajibkan ujar Ahok, kenyataannya masih banyak pejabat yang belum melaporkan harta kekayaannya.


"Kalau dia enggak lapor nanti akan kita coret jadi staf ahli," tuturnya.

Lebih lanjut menurut dia, upaya tersebut dilakukan juga terkait dengan upaya sosialisasi meminimalisasi transaksi melalui cek dalam jumlah besar. Hal tersebut dilakukam guna memonitor transaksi keuangan yang dilakukan para pejabat pemerintahan tersebut.

"Jadi tahun depan kita tidak bisa tarik cek lagi di atas Rp 25 juta. Jadi semua uang harus ditransfer melalui bank. Kalau lewat bank, KPK dan PPATK gampang memonitor," imbuh dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia