JAKARTA. Ketua KPUD Jakarta, Soemarno secara resmi menerima surat cuti dari Menteri Dalam Negeri untuk Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama dan Djarot Saiful Hidaya, yang sudah ditetapkan sebagai pasangan calon di Pilkada Jakarta 2017 mendatang. Soemarno menjelaskan, dengan diterbitkannya surat itu berarti Ahok dan Djarot wajib mengambil cuti mulai 28 Oktober 2016. "Yang jelas kami dari KPUD Jakarta sudah menerima surat dari Mendagri mengenai kesediaan cuti oleh Pak Ahok dan Pak Djarot. Itu sesuai dengan peraturan KPUD," ungkap Soemarno usai penetapan cagub dan cawagub DKI di Balai Sudirman, Tebet, Jakarta Selatan, Senin (24/10).
Ahok dan Djarot cuti mulai 28 Oktober
JAKARTA. Ketua KPUD Jakarta, Soemarno secara resmi menerima surat cuti dari Menteri Dalam Negeri untuk Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama dan Djarot Saiful Hidaya, yang sudah ditetapkan sebagai pasangan calon di Pilkada Jakarta 2017 mendatang. Soemarno menjelaskan, dengan diterbitkannya surat itu berarti Ahok dan Djarot wajib mengambil cuti mulai 28 Oktober 2016. "Yang jelas kami dari KPUD Jakarta sudah menerima surat dari Mendagri mengenai kesediaan cuti oleh Pak Ahok dan Pak Djarot. Itu sesuai dengan peraturan KPUD," ungkap Soemarno usai penetapan cagub dan cawagub DKI di Balai Sudirman, Tebet, Jakarta Selatan, Senin (24/10).