JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama mengancam bakal mencabut izin operasional gedung-gedung di Jakarta tidak memiliki sistem proteksi yang laik. Hal ini menyusul adanya ratusan gedung tinggi yang sistem proteksi kebakarannya tak memadai. "Kami enggak kasih sertifikat layak fungsi. Harusnya mereka (gedung tinggi) enggak beroperasional," kata Basuki, di Balai Kota, Kamis (12/3). Kendati demikian, ia mengaku harus menerbitkan aturan berbentuk peraturan gubernur (pergub) maupun peraturan daerah (perda) untuk dapat memberi sanksi tegas itu. Maka itu, dia berencana membuat pergub soal proteksi kebakaran tersebut.
Ahok dan gedung tak laik proteksi kebakaran
JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama mengancam bakal mencabut izin operasional gedung-gedung di Jakarta tidak memiliki sistem proteksi yang laik. Hal ini menyusul adanya ratusan gedung tinggi yang sistem proteksi kebakarannya tak memadai. "Kami enggak kasih sertifikat layak fungsi. Harusnya mereka (gedung tinggi) enggak beroperasional," kata Basuki, di Balai Kota, Kamis (12/3). Kendati demikian, ia mengaku harus menerbitkan aturan berbentuk peraturan gubernur (pergub) maupun peraturan daerah (perda) untuk dapat memberi sanksi tegas itu. Maka itu, dia berencana membuat pergub soal proteksi kebakaran tersebut.