Ahok dan gedung tak laik proteksi kebakaran



JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama mengancam bakal mencabut izin operasional gedung-gedung di Jakarta tidak memiliki sistem proteksi yang laik. Hal ini menyusul adanya ratusan gedung tinggi yang sistem proteksi kebakarannya tak memadai.  

"Kami enggak kasih sertifikat layak fungsi. Harusnya mereka (gedung tinggi) enggak beroperasional," kata Basuki, di Balai Kota, Kamis (12/3).  

Kendati demikian, ia mengaku harus menerbitkan aturan berbentuk peraturan gubernur (pergub) maupun peraturan daerah (perda) untuk dapat memberi sanksi tegas itu. Maka itu, dia berencana membuat pergub soal proteksi kebakaran tersebut. 


Ia juga telah menginstruksikan Kepala Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan DKI Subejo untuk memproses peraturan itu. Mengenai ratusan gedung yang tak memenuhi syarat sistem proteksi kebakaran itu, lanjut Basuki, merupakan kesalahan masa lalu. Banyak gedung yang diberikan sertifikat layak fungsi meskipun syarat-syaratnya tak dipenuhi. 

"Saya sudah minta dia (Kadis PKPB) evaluasi (gedung tinggi). Makanya feeling Pak Jokowi dan saya itu benar. Waktu kami masuk (ke Jakarta), kami sudah mikir ini kalau banyak korupsi manipulasi apa bener izin-izin (bangunan) semua sesuai? Terus gedung bertingkat kalau kebakaran, nolongnya gimana," kata Basuki.  

Sebagai jalan keluarnya, tahun 2014 lalu, Pemprov DKI menganggarkan pengadaan satu unit Bronto Skylift. Sehingga ketika terjadi kebakaran di Gedung Wisma Kosgoro, dari lantai 16-20, personel pemadam kebakaran bisa langsung menanganinya. 

"Karena kami enggak pernah punya alat pemadam yang bisa menjangkau gedung tinggi, makanya kami putuskan beli (Bronto Skylift). Untung saja Skylift yang baru kami beli sudah bisa dipakai sampai 90 meter," ujar dia. (Kurnia Sari Aziza)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia