Ahok dan Jonan rebutan pengelolaan terminal



JAKARTA. Rencana Kementerian Perhubungan untuk mengambil alih pengelolaan terminal tipe A di Jakarta mendapat tentangan dari Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Ahok bilang, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta lebih mampu mengelola terminal tipe A dibanding Kementerian Perhubungan.

Ahok lantas melontarkan rencana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membangun rumah susun di atas terminal. Ia yakin hal itu tidak bisa dilakukan oleh Kementerian Perhubungan.

"Sekarang Kemenhub punya duit, enggak? Dia harus minta kepada Kementerian PU dan Pera buat bangun rusun," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (6/6).


Ahok bahkan melontarkan sindiran terhadap Kemenhub yang dianggapnya tidak tegas menindak bus-bus AKAP yang melanggar aturan.

"Kamu lihat enggak di Pasar Rebo? Pasar Rebo itu semua bus yang ngetem itu bisa enggak kami cabut izinnya? Enggak bisa. Kemenhub cabut izin, enggak? Enggak juga kan," ujar dia.

Ahok sebelumnya memang menyampaikan permohonan ke Kemenhub agar terminal tipe A di Jakarta tetap dikelola Pemprov DKI. Namun, permohonan itu ditolak Jonan.

Jonan menyinggung permintaan Ahok itu saat memaparkan rencana Kementerian Perhubungan hingga 2019 kepada peserta Rapat Pimpinan PT Pelni (Persero) di Bogor, Sabtu lalu.

Ketika memaparkan rencana pengembangan perhubungan darat, Jonan menuturkan, menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pengelolaan terminal penumpang tipe A dikembalikan ke pemerintah pusat.

"Kemarin Pak Gubernur Jakarta, saya baru baca suratnya, bilang minta semua terminal tipe A di DKI itu, Kampung Rambutan, Pulogadung, Kalideres, boleh tidak dikelola DKI? Saya langsung perintahkan bikin surat jawaban. Jawabannya enggak boleh," kata Jonan.

Jonan lantas bertanya kepada peserta rapim Pelni, bagaimana penilaian mereka tentang kondisi terminal bus tipe A di DKI Jakarta saat ini. Jonan lalu menyampaikan penilaiannya sendiri, yaitu bahwa kondisi terminal bus tipe A di DKI Jakarta berantakan.

"Bandingannya apa (saya bilang berantakan)? Bandingannya stasiun saja. Saya cuma mau terminal bus itu sama tertibnya dengan stasiun kereta. Itu saja. Gampang," kata mantan bos PT KAI itu.

Dalam UU Pemerintahan Daerah diatur pembagian urusan pemerintahan bidang perhubungan, salah satunya soal Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Dalam peraturan itu, pengelolaan terminal penumpang tipe A memang seharusnya di bawah pemerintah pusat. Adapun pengelolaan terminal penumpang tipe B di bawah pemerintah daerah provinsi. Pengelolaan terminal penumpang tipe C di bawah pemerintah daerah kabupaten/kota.

Namun saat ini, banyak terminal tipe A yang dikelola oleh pemerintah daerah setempat. Tak terkecuali di Jakarta. Terminal tipe A sendiri adalah terminal yang berfungsi melayani kendaraan penumpang umum untuk angkutan antar kota antar propinsi (AKAP) atau angkutan lintas batas antar negara.

Di Jakarta, terminal yang tergolong sebagai terminal tipe A adalah Terminal Kampung Rambutan, Pulogadung, dan Pulogebang.

Adanya rencana Kemenhub mengambil alih terminal tipe A dilatarbelakangi pengalaman Jonan yang sempat meninjau berbagai terminal di Pulau Jawa saat mudik Lebaran 2015. Dari pengamatannya, ia menilai banyak terminal yang sudah ketinggalan zaman.

"Memang saya lihat terminal busnya sudah ketinggalan. Jadi, daripada nanti banyak yang mau studi banding. Ga ada gunanya menurut saya. Ini aja, kita bikin terminal bus itu paling kurang sama seperti stasiun kereta api. Mestinya lebih baik," ucap Jonan pada Juli 2015.

Total ada 140 terminal tipe A yang rencananya akan diambil alih oleh Kemenhub dari pemerintah daerah, termasuk dari Pemprov DKI Jakarta. Seluruhnya ditargetkan sudah di bawah pengelolaan Kemenhub paling lambat pada 2017. (Alsadad Rudi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie