Ahok dapat remisi natal karena berkelakuan baik



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mendapatkan remisi hari raya natal. Remisi untuk terpidana kasus penodaan agama itu sudah ditandatangani Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta pada Kamis (21/12/2017) kemarin.

"Iya dapat. Sudah ditandatangani kemarin," kata Kepala Sub Bagian Humas Direktorat Jendral Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Ade Kusmanto kepada Kompas.com, Jumat (22/12).

Ade mengatakan, Ahok mendapat remisi selama 15 hari masa tahanan. Ahok dinilai memenuhi syarat untuk mendapat remisi.


"Dia berkelakuan baik. Juga sudah menjalani hukuman lebih dari 6 bulan," kata Ade.

Ahok dinyatakan bersalah dalam kasus dugaan penodaan agama oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara melalui pidatonya semasa jadi Gubernur DKI di Kepulauan Seribu. Ia pun divonis dua tahun penjara.

Ahok kini ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Meski demikian, Ahok berstatus tahanan Lapas Cipinang. (Ihsanuddin)

Berita ini sudah dipublikasikan Kompas.com dengan judul: Berkelakuan Baik, Ahok Dapat Remisi Natal

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia