JAKARTA. Sebanyak 106 anggota DPRD DKI menyetujui usulan hak angket terhadap Gubernur Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama dalam rapat paripurna yang dihadiri 91 anggota, Kamis (26/2). Dalam paripurna tersebut, Sekretaris Komisi E sekaligus inisiator hak angket, Fahmi Zulfikar Hasibuan menyebut Ahok telah melakukan pelanggaran terhadap sejumlah peraturan perundang-undangan. Ia mengatakan, pelanggaran yang dilakukan Ahok adalah mengajukan Rancangan APBD yang bukan hasil pembahasan bersama DPRD DKI. Pelanggaran tersebut dianggap sebagai penghinaan atau pelecehan terhadap parlemen, yang dikenal dengan istilah "contempt of parliament".
Ahok dianggap langgar 11 perundang-undangan
JAKARTA. Sebanyak 106 anggota DPRD DKI menyetujui usulan hak angket terhadap Gubernur Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama dalam rapat paripurna yang dihadiri 91 anggota, Kamis (26/2). Dalam paripurna tersebut, Sekretaris Komisi E sekaligus inisiator hak angket, Fahmi Zulfikar Hasibuan menyebut Ahok telah melakukan pelanggaran terhadap sejumlah peraturan perundang-undangan. Ia mengatakan, pelanggaran yang dilakukan Ahok adalah mengajukan Rancangan APBD yang bukan hasil pembahasan bersama DPRD DKI. Pelanggaran tersebut dianggap sebagai penghinaan atau pelecehan terhadap parlemen, yang dikenal dengan istilah "contempt of parliament".