JAKARTA. Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) kembali menyambangi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara. Kali ini ACTA mendaftarkan gugatan class action terhadap Gubernur nonaktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). "Kami mewakili dua juta umat yang mengikuti aksi 212, mengajukan gugatan ini yang nantinya akan digabungkan dengan gugatan di sidang 13 Desember. Intinya ganti kerugian kepada tergugat (Ahok)," kata kuasa hukum ACTA, Nurhayati di PN Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada No 17, Jakarta Pusat, Kamis (8/12/2016). Nurhayati menjelaskan gugatan class action ini diwakilkan oleh Ali Lubis yang juga Wakil Ketua ACTA. Kliennya mengatasnamakan umat Islam yang tidak suka dengan Ahok.
Ahok digugat lagi, minta gantirugi karena berdemo*
JAKARTA. Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) kembali menyambangi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara. Kali ini ACTA mendaftarkan gugatan class action terhadap Gubernur nonaktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). "Kami mewakili dua juta umat yang mengikuti aksi 212, mengajukan gugatan ini yang nantinya akan digabungkan dengan gugatan di sidang 13 Desember. Intinya ganti kerugian kepada tergugat (Ahok)," kata kuasa hukum ACTA, Nurhayati di PN Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada No 17, Jakarta Pusat, Kamis (8/12/2016). Nurhayati menjelaskan gugatan class action ini diwakilkan oleh Ali Lubis yang juga Wakil Ketua ACTA. Kliennya mengatasnamakan umat Islam yang tidak suka dengan Ahok.