JAKARTA. Organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta menggugat gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra. Organisasi yang melakukan gugatan tersebut antara lain Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI), Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara), Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), dan Indonesian Center for Environmental Law (ICEL). Deputi bidang advokasi hukum dan kebijakan Kiara Marthin Hadiwinata mengatakan, setidaknya ada tujuh poin yang dituntut dalam gugatan bernomor perkara 193/G.LH/2015/PTUN-JKT tersebut.
Ahok digugat terkait izin reklamasi Teluk Jakarta
JAKARTA. Organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta menggugat gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra. Organisasi yang melakukan gugatan tersebut antara lain Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI), Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara), Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), dan Indonesian Center for Environmental Law (ICEL). Deputi bidang advokasi hukum dan kebijakan Kiara Marthin Hadiwinata mengatakan, setidaknya ada tujuh poin yang dituntut dalam gugatan bernomor perkara 193/G.LH/2015/PTUN-JKT tersebut.