Ahok dilantik jadi Gubernur pada 18 November



JAKARTA. Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama dipastikan akan dilantik menjadi gubernur definitif oleh DPRD DKI paling lambat tanggal 18 November 2014, dengan atau tanpa adanya alat kelengkapan di DPRD DKI. Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi mengatakan, pelantikan Ahok akan berpegang pada surat keputusan dari Kementerian Dalam Negeri yang telah menyatakan Ahok akan naik menjadi gubernur DKI yang baru menggantikan gubernur sebelumnya yang mengundurkan diri per 16 Oktober 2014. "Sudah ada surat dari Kemendagri, jadi tidak perlu (adanya alat kelengkapan). Yang perlu itu DPRD harus menjalankan tanggung jawabnya menggelar rapat paripurna," kata Pras, di Gedung DPRD DKI, Senin (3/11). Meski demikian, Pras menegaskan bahwa ia tetap akan mengomunikasikan hal tersebut ke semua anggota DPRD, termasuk ke sejumlah pihak yang selama ini sering berseberangan dengan pria asal Belitung itu. "Dalam satu atau dua hari ini saya akan mengadakan rapat pimpinan. Kalaupun nantinya ada oknum-oknum yang menolak, kami tetap akan menggelar rapat paripurna untuk melantik Ahok," ucap politisi PDI Perjuangan itu. Sebelumnya, Ahok menargetkan, ia akan dilantik sebagai gubernur DKI pada pertengahan November mendatang. Menurut Ahok, DPRD telah berkomunikasi untuk segera menggelar rapat paripurna pelantikan setelah kelengkapan Dewan selesai dibentuk. "Kalau dia (DPRD) enggak macam-macam, dan lihat prosedur hasil bamusnya, ya pelantikan (gubernur) sebetulnya tanggal 18 November," kata Ahok, Kamis (30/10). (Alsadad Rudi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Hendra Gunawan