JAKARTA. Sikap Gubernur DKI Jakarta Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama yang tidak setuju dengan peraturan pembatasan usia angkutan umum maksimal 10 tahun dianggap tak sesuai dengan klaimnya yang selama ini selalu mengaku taat pada konstitusi. Sebab, peraturan pembatasan usia kendaraan maksimal 10 tahun merupakan produk dari Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang transportasi. "Masa pimpinan daerah menolak menjalankan peraturan yang dibuat. Kalaupun peraturannya ada sebelum dia menjabat, tetapi itu kan tetap harus dijalankan. Bukan persoalan siapa yang buat. Dia (Ahok) harus tetap menjalankan sesuai isinya," kata pengamat kebijakan publik, Agus Pambagio, kepada Kompas.com, Senin (15/12/2014).
Ahok diminta ajukan revisi Perda Transportasi
JAKARTA. Sikap Gubernur DKI Jakarta Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama yang tidak setuju dengan peraturan pembatasan usia angkutan umum maksimal 10 tahun dianggap tak sesuai dengan klaimnya yang selama ini selalu mengaku taat pada konstitusi. Sebab, peraturan pembatasan usia kendaraan maksimal 10 tahun merupakan produk dari Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang transportasi. "Masa pimpinan daerah menolak menjalankan peraturan yang dibuat. Kalaupun peraturannya ada sebelum dia menjabat, tetapi itu kan tetap harus dijalankan. Bukan persoalan siapa yang buat. Dia (Ahok) harus tetap menjalankan sesuai isinya," kata pengamat kebijakan publik, Agus Pambagio, kepada Kompas.com, Senin (15/12/2014).