BANDUNG. Terdakwa kasus pelanggaran UU ITE, Buni Yani menantang Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok datang memberikan kesaksian dalam persidangan lanjutan pada Selasa (15/8) mendatang. "Justru kita minta diwajibkan. Paksa Ahok datang oleh majelis hakim karena itu menyangkut informasi yang sudah diberikan," kata Buni Yani saat ditemui seusai sidang di Gedung Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) Kota Bandung, Selasa (8/8). Buni Yani menambahkan, Ahok wajib datang agar proses persidangan berjalan dua arah dan tidak berat sebelah jika hanya membacakan BAP pemeriksaannya. "Mestinya dia datang. Bahwa kita kepingin membuktikan apa yang ada di BAP-nya ada yang salah," ujarnya.
Selain itu, ada beberapa pernyataan yang ingin disampaikan langsung oleh Buni Yani kepada Ahok. "Ada, cuma kita tidak ingin sampaikan sekarang karena itu materi perkara. Tapi bahwa nanti ada di BAP penyidik ada yang salah di sana. Kalau cuma dibacakan, kita tidak bisa kritisi, berat sebelah," katanya.