JAKARTA. Kepolisian menetapkan petahana Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama. Ini merupakan konsekuensi dalam langkah polisi meningkatkan kasus Ahok ke tahap penyidikan. "Terjadi perbedaan pendapat sangat tajam pada gelar perkara kepolisian. Meskipun tidak bulat, tapi tercapai keputusan perkara ini harus diselesaikan di peradilan terbuka. Konsekuensinya kasus ditingkatkan ke penyidikan dan menetapkan Ahok sebagai tersangka," kata Ari Dono Sukmato, Kepala Bareskrim yang memimpin pengumuman hasil gelar perkara Ahok, seperti disiarkan Kompas TV, Rabu (16/11). Selain ditetapkan sebagai tersangka, Ahok juga dilarang meninggalkan Indonesia untuk melancarkan proses penyidikan. Ari Dono menambahkan, Ahok memiliki hak untuk melakukan pra-peradilan.
Ahok ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi
JAKARTA. Kepolisian menetapkan petahana Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama. Ini merupakan konsekuensi dalam langkah polisi meningkatkan kasus Ahok ke tahap penyidikan. "Terjadi perbedaan pendapat sangat tajam pada gelar perkara kepolisian. Meskipun tidak bulat, tapi tercapai keputusan perkara ini harus diselesaikan di peradilan terbuka. Konsekuensinya kasus ditingkatkan ke penyidikan dan menetapkan Ahok sebagai tersangka," kata Ari Dono Sukmato, Kepala Bareskrim yang memimpin pengumuman hasil gelar perkara Ahok, seperti disiarkan Kompas TV, Rabu (16/11). Selain ditetapkan sebagai tersangka, Ahok juga dilarang meninggalkan Indonesia untuk melancarkan proses penyidikan. Ari Dono menambahkan, Ahok memiliki hak untuk melakukan pra-peradilan.