Ahok divonis dua tahun penjara



JAKARTA. Majelis hakim yang menangani kasus penodaan agama  oleh Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 156a KUHP. 

"Menyatakan terdakwa Insinyur Basuki Tjahaja Purnama terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penodaan agama, pidana penjara selama 2 tahun," kata hakim saat membacakan putusan, Selasa (9/5).

Dalam pertimbangannya, majelis menyatakan tafsiran kata 'auliya' yang berbeda-beda adalah hal yang wajar di alam demokrasi. Maka jika ada sementara umat muslim yang percaya bahwa makna auliya adalah pemimpin sehingga dilarang untuk memilih calon kepala daerah yang tidak seagama, hal itu merupakan hak warga.


Lebih lanjut majelis juga menyatakan Surat Almaidah ayat 51 merupakan bagian dari Kitab Suci Al-Quran sehingga harus dijaga kehormatannya.

Selain itu, majelis juga mengungkapkan ucapan yang berkaitan dengan simbol agama lain lebih baik diungkap dalam forum ilmiah.

"Terdakwa jika ingin membicarakan simbol agama seharusnya berhati-hati sehingga menghindari hal-hal yang bersifat negatif karena dapat menimbulkan ketersinggungan dan keresahan. Kecuali hal itu dilakukan dalam forum kajian ilmiah," ucap salah satu hakim anggota yang membacakan.

Hakim juga menolak argumen jaksa bahwa kasus ini bermula dari unggahan Buni Yani. Alasannya, tidak ada satu pun yang menyatakan mendengar dari unggahan Buni Yani. "Para saksi juga melihat dari Youtube yang diunggah oleh Pemprov DKI Jakarta," tambahnya lagi.

Kasus  ini menurut hakim adalah murni kasus penodaan agama. Tidak berkaitan kontestasi Pilkada DKI Jakarta 2017.

Atas putusan ini Ahok menyatakan akan mengajukan banding. “Saya mengajukan banding,” kata Ahok.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Hendra Gunawan