JAKARTA. Majelis hakim yang menangani kasus penodaan agama oleh Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 156a KUHP. "Menyatakan terdakwa Insinyur Basuki Tjahaja Purnama terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penodaan agama, pidana penjara selama 2 tahun," kata hakim saat membacakan putusan, Selasa (9/5). Dalam pertimbangannya, majelis menyatakan tafsiran kata 'auliya' yang berbeda-beda adalah hal yang wajar di alam demokrasi. Maka jika ada sementara umat muslim yang percaya bahwa makna auliya adalah pemimpin sehingga dilarang untuk memilih calon kepala daerah yang tidak seagama, hal itu merupakan hak warga.
Ahok divonis dua tahun penjara
JAKARTA. Majelis hakim yang menangani kasus penodaan agama oleh Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 156a KUHP. "Menyatakan terdakwa Insinyur Basuki Tjahaja Purnama terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penodaan agama, pidana penjara selama 2 tahun," kata hakim saat membacakan putusan, Selasa (9/5). Dalam pertimbangannya, majelis menyatakan tafsiran kata 'auliya' yang berbeda-beda adalah hal yang wajar di alam demokrasi. Maka jika ada sementara umat muslim yang percaya bahwa makna auliya adalah pemimpin sehingga dilarang untuk memilih calon kepala daerah yang tidak seagama, hal itu merupakan hak warga.