JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama bersama wakilnya, Djarot Saiful Hidayat, resmi mendaftar sebagai bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur pada Pilkada DKI Jakarta 2017. Pendaftaran dilakukan di Kantor Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta, Rabu (21/9). Ketua KPU DKI Jakart, Sumarno, mengaatakan, untuk berkas syarat pencalonan, ada satu berkas Ahok-Djarot yang belum dilengkapi. "Form B4 kesesuaian visi-misi dengan rencana pembangunan jangka panjang daerah," ujar Sumarno di Kantor KPU DKI, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat.
Ahok-Djarot resmi mendaftar di KPU DKI
JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama bersama wakilnya, Djarot Saiful Hidayat, resmi mendaftar sebagai bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur pada Pilkada DKI Jakarta 2017. Pendaftaran dilakukan di Kantor Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta, Rabu (21/9). Ketua KPU DKI Jakart, Sumarno, mengaatakan, untuk berkas syarat pencalonan, ada satu berkas Ahok-Djarot yang belum dilengkapi. "Form B4 kesesuaian visi-misi dengan rencana pembangunan jangka panjang daerah," ujar Sumarno di Kantor KPU DKI, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat.