JAKARTA. Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) berpendapat, Pemprov DKI Jakarta sebenarnya tidak memerlukan posisi wakil gubernur. Sebab, Perppu Nomor 1 Tahun 2014 Pasal 168 ayat 1 (d) tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota menunjukkan bahwa provinsi yang memiliki 10 juta penduduk ini memiliki tiga wakil gubernur. "Beda DKI Jakarta dibanding kota lainnya, kami yang memiliki penduduk di atas 10 juta itu punya tiga wakil gubernur. Nah, DKI sudah punya empat wakil gubernur, yaitu deputi gubernur," kata Ahok di Balaikota, Rabu (15/10).
Ahok: DKI tak perlu wagub karena punya 4 deputi
JAKARTA. Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) berpendapat, Pemprov DKI Jakarta sebenarnya tidak memerlukan posisi wakil gubernur. Sebab, Perppu Nomor 1 Tahun 2014 Pasal 168 ayat 1 (d) tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota menunjukkan bahwa provinsi yang memiliki 10 juta penduduk ini memiliki tiga wakil gubernur. "Beda DKI Jakarta dibanding kota lainnya, kami yang memiliki penduduk di atas 10 juta itu punya tiga wakil gubernur. Nah, DKI sudah punya empat wakil gubernur, yaitu deputi gubernur," kata Ahok di Balaikota, Rabu (15/10).