JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama sudah menduga sejak awal DPRD DKI enggan berupaya menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) APBD DKI 2015 senilai Rp 73,08 triliun. Hal ini menjadi buah simalakama bagi DPRD. Sebab, jika membahas RAPBD koreksi Kemendagri serta menerbitkan Perda APBD 2015, angket yang telah digulirkan DPRD kepada Basuki akan gugur secara otomatis. "Semalam secara lisan saya dapat telepon, DPRD menolak (untuk menerbitkan Perda). Tapi ini memang sudah saya duga sejak awal, ini tidak mungkin jadi perda karena DPRD gengsi. Kalau jadi Perda, angket ke saya masih relevan enggak? Tidak relevan, saya sudah duga mereka mengulur waktu supaya tidak jadi Perda," kata Basuki di Balai Kota, Senin (23/3). Padahal, lanjut Basuki, seharusnya penerbitan perda ini tidak dipolitisasi. Proses penerbitan APBD 2015 merupakan proses administrasi. Sebanyak 13 anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD ditambah Ketua DPRD ditambah satu fraksi sudah memenuhi syarat penerbitan Perda APBD 2015. Dengan demikian, Pemprov DKI tahun ini menggunakan APBD-P 2014 senilai Rp 72,9 triliun. Menurut Basuki, tak ada kerugian menggunakan Pergub APBD-P 2014.
Ahok duga sejak awal DPRD enggan terbitkan Perda
JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama sudah menduga sejak awal DPRD DKI enggan berupaya menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) APBD DKI 2015 senilai Rp 73,08 triliun. Hal ini menjadi buah simalakama bagi DPRD. Sebab, jika membahas RAPBD koreksi Kemendagri serta menerbitkan Perda APBD 2015, angket yang telah digulirkan DPRD kepada Basuki akan gugur secara otomatis. "Semalam secara lisan saya dapat telepon, DPRD menolak (untuk menerbitkan Perda). Tapi ini memang sudah saya duga sejak awal, ini tidak mungkin jadi perda karena DPRD gengsi. Kalau jadi Perda, angket ke saya masih relevan enggak? Tidak relevan, saya sudah duga mereka mengulur waktu supaya tidak jadi Perda," kata Basuki di Balai Kota, Senin (23/3). Padahal, lanjut Basuki, seharusnya penerbitan perda ini tidak dipolitisasi. Proses penerbitan APBD 2015 merupakan proses administrasi. Sebanyak 13 anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD ditambah Ketua DPRD ditambah satu fraksi sudah memenuhi syarat penerbitan Perda APBD 2015. Dengan demikian, Pemprov DKI tahun ini menggunakan APBD-P 2014 senilai Rp 72,9 triliun. Menurut Basuki, tak ada kerugian menggunakan Pergub APBD-P 2014.